detikberita.info - Kotabumi
Rehap SDN Suka Mulya dan SDN GUNUNG KATUN Kecamatan Tanjung Raja kabupaten Lampung Utara propinsi Lampung . Mengunakan Dana APBN (Blok gren ) kuat di duga bermuatan (KKN )Korupsi . Kolusi dan Nepotisme (17/12/2018)
Dua sekolah ini di borong oleh orang yang sama beinisial AL kata Seorang tukang yang berkerja di sekolah tersebut kami ngak tau pak kami hanya tukang apa yang di perintah kan kami kerjakan nama nya upahan cari makan ujar pekerja tersebut kepada awak media ketika di kompir masi .
Menurut ketua LSM forkorindo Jainal Abidin besi yang di untuk cor memakai besi 8 " banci" itu pun hanya memakai 3 batang . Biasa nya kan ngecor pakai 4 batang , belum adukan semen ter indikasi 9 ember pasir 1 ember semen , kayu yang di guna kan pun tidak sesui dengan RAB asal jadi , ngak sesui dengan jumlah Dana nya Dua sekolah tersebut hampir 1 Milyar , SDN GUNUNG KATUN Rp . 5O0 OOO OOO Juta , sedang kan SDN SUKA MULY A Rp 480 , 000 000 Juta , banyak lebih nya itu , ujar JAINAL dengan nada tingi .
Menurut Ketua LBH Pembangunan Lampung AMINUDIN SH yang di temui kantor nya Jln Pahlawan, Beliau Mengatakan bahwah kegiatan SUAKELOLA haruslah di kerjakan oleh pihak Sekolah gak boleh di kerja kan oleh pihak Rekanan (CV) , ini Menyalahi aturan.
Pekerjaan Suakelola tersebut di kerjakan pihak Sekolah dan ada juga Tim pelaksana serta melibatkan masarakat setempat agar bisa menjaga kualitas bangunan karena yang akan mengunaka adalah anak - anak mereka ujar Bang AMIN Sapaan Akrap nya.
kalau pelaksanaan Bangunan Sekolah Tersebut tidak mengacu kepada RAB, Ya Loporkan Saja kepada penyidik Negara, kalau ada penyimpangan agar di tindak Secara Hukum Supaya bisa memberi kan epek jera kepada pelaksana nya Sekaligus menjadi Contoh kepada Sekolah Sekolah yang mendapatkan proyek Blok Gren .
Saya atas nana pratisi Hukum meminta kepada Aparat penegak Humkum khususus nya kepada pihak POLRES dan Atau pihak KEJAKSAAN Lampung Utara untuk dapat menindak tegas penyimpangan penyimpangan yang ada di Setiap Sekolah yang Mendapatkan proyek Blok Gren,
Seperti Contoh dua oknum Kepsek tersebut, kalau memang terbukti ada penyipangan atau terindikasi korupsi Seperti dalam UU korupsi No 31 Th 1999 yang Telah di Ubah dalam UU Ri No.20 Th 2001 Tentang korupsi, Maka Tangkap dan Masukan kepenjara Supaya menjadi pembelajaran bagi Sekolah Sekolah lain nya yang Mendapatkan proyek Blok Gren, karna korupsi dapat menghancurkan Negara yang sekaligus musuh Negara dan Musuh kita Semua ujar nya tegas.(Alpian)