Rabu, 17 Oktober 2018

PENANGKAPAN SALAH SATU OKNUM LSM LAMPURA "PENUH INTRIK DAN REKAYASA"

detikberita.info-Kotabumi


Pasca ditangkapnya MJ, didug oknum LSM sekaligus Kepala Biro salah satu media online diLampung Utara (Lampura), dalam satu operasi tangkap tangan yang dilakukan tim Kejaksaan Negeri Lampura, didampingi Tekab 308 Polres Lampura, pada Senin (15/10) kemarin, sekira pukul 13.00 WIB, di Kantor Redaksi SKH Gerbang Sumatera, sejumlah aktivis dan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Aktivis Pro-Keadilan, meminta penangguhan penahanan dan klarifikasi ulang terkait kronologis penangkapan yang disinyalir penuh intrik dan rekayasa.


Sebelumnya, dalam satu wawancara, diduga pelaku MJ mengungkapkan jika uang Rp. 6 juta, yang dijadikan barang bukti sementara, merupakan dana Publikasi yang disepakati antara Kepala Desa Kotabumi Tengah Barat, Mirwan Aidi dan Kepala Desa Talang Bojong, Habibi, dengan dirinya.


Hal ini sesuai dengan Ditjend Bina Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri yang menegaskan bahwa semua Kepala Desa wajib mencantumkan anggaran Publikasi di APBdes bahkan ketentuan ini juga sudah diatur dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa


"Mereka (kedua kades.red), datang kekantor saya, terus saya bilang kalau kamu orang mau kasih saya dana untuk publikasi, yah, saya mau.. Terus, kades itu ngasih saya uang sejumlah 6 juta," ungkap MJ saat diwawancarai sejumlah awak media di halaman Kejari Lampura, sesaat sebelum dibawa Ke Mapolres setempat, Senin kemarin, (15/10).


Untuk diketahui, selain tergabung dalam satu wadah LSM dan Kabiro media online, MJ juga merupakan anggota Penasihat dalam SKH (Surat Kabar Harian) Gerbang Sumatera.


Terkait hal tersebut, Pemimpin Perusahaan/Komisaris SKH Gerbang Sumatera, Deferi Zan, menyesalkan tindakan berlebihan yang dilakukan kedua Kepala Desa dan jajaran tim saber pungli Kejari Lampura yang saat pelaksanaan OTT didampingi jajaran Tekab 308 Polres Lampura.


"Selaku Pemimpin Umum dan Komisaris SKH Gerbang Sumatera, saya menyesalkan peristiwa penangkapan yang dilakukan di Kantor Redaksi SKH Gerbang Sumatera. Apalagi, dalam pengakuan MJ dana yang dimintanya tersebut akan dipergunakan untuk mempublikasikan kegiatan di dua desa tersebut," tegas Deferi Zan, saat dikonfirmasi, Rabu, (17/10/2018) di kantornya.


Dikatakannya, terlepas ada persoalan lain sebelum proses OTT itu dilakukan, pihaknya tidak mengetahui dan sama sekali tidak mempersoalkan hal tersebut.


"Dalam industri jurnalistik, berita berbayar dalam bentuk advertorial dan/atau publikasi Desa sangat diperkenankan dan tidak melanggar aturan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia," jelas Deferi Zan.


Sementara itu, Ketua DPD Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LIPAN) Lampura, M. Gunadi, meminta aparat penegak hukum untuk menangguhkan penahanan dan mengklarifikasi ulang terkait unsur-unsur hukum atas adanya peristiwa OTT terhadap MJ.


"Kami meminta aparatur penegak hukum untuk memberikan penangguhan hukum atas pelaku MJ serta melakukan klarifikasi ulang atas segala hal yang melekat dalam peristiwa sebelum terjadinya OTT terhadap MJ," terang Gunadi.


Dijelaskannya, hal yang patut untuk dicermati, ada upaya kriminalisasi terhadap aktivis di Lampura selaku kontrol sosial yang intens melakukan pengawasan pembangunan di daerah.


"Apabila hal seperti ini dibiarkan, modus konspirasi untuk merekayasa penangkapan, menjebak kontrol sosial dengan langkah-langkah yang melegalkan penyuapan juga harus diusut dengan dasar asas praduga tak bersalah," pinta Gunadi. 


Sementara, hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Kotabumi Tengah Barat, Mirwan Aidi dan Kepala Desa Talang Bojong, Habibi, tidak dapat ditemui untuk dimintai keterangan, saat sejumlah awak media mengunjungi kantor Desa dan kediamannya, kedua kades tersebut tidak berada di tempat bahkan nomor ponselnya dalam kondisi non-aktif.(Alpian)

PENANGKAPAN SALAH SATU OKNUM LSM LAMPURA "PENUH INTRIK DAN REKAYASA"
4/ 5
Oleh