Rabu, 26 September 2018

BUTUH LANDASAN HUKUM, UNTUK MENINDAK KEGIATAN UANG MUKA PEKERJAAN

detikberita.info-Kotabumi


Pasca dilengsernya Syahbudin, ST dari jabatanya selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) oleh Plt Bupati Sri Widodo selama 4 bulan, hingga kembali menjabat setelah Bupati H. Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP. MH selesai cuti karena pencalonannya di Pilkada kemarin.


Ternyata, sepeninggalan Plt Bupati Sri Widodo sisakan persoalan di Dinas PUPR Lampura, melalui media ini Syahbudin.ST,  blak-blakkan membuka tabir persoalan tersebut.


"Setelah sebelumnya saya bersama 170 ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemda Lampung Utara dicopot oleh Plt. Bupati, Sri Widodo, sejak 20 maret sampai dengan 16 Juli, kemarin dimana diduga banyak aturan yg dilanggar," katanya memulai percakapan via WhatsApp. Rabu (26/9/2018).


"Akhir-akhir ini banyak pihak rekanan bertanya kepada saya, selaku kadis PUPR yang telah dikembalilan oleh Kemendagri melalui Bupati Lampung Utara, Bapak H. Agung Ilmu Mangkunegara,S.STP. MH, pada 16 Juli 2018 lalu," rilisnya.


Saat ditanya tentang pekerjaan proyek PUPR tahun 2018 ini, dengan tegas dirinya menyatakan tidak pernah bermaksud menahan atau menunda pekerjaan infrastruktur tersebut.


Lebih dalam Syahbudin menjelaskan, akibat rangkaian kronologis kegiatan serta sepak terjang selama kepemimpinan Plt. Bupati selama kurang lebih 4 bulan, diduga banyak aturan perundang-undangan yang dilanggar bahkan banyak prosedur yang dilangkahi semua seolah-olah Pemkab ini tidak punya aturan lagi


"Ya, sehingga tidak memikirkan akibat yang akan terjadi dimasa datang, karena disamping akan berimbas pada pihak sendiri juga akan berimbas ke pihak lain yang tidak tau menau," ucapnya.


Bahkan pengakuannya bahwa dirinya telah dipanggil dan sekaligus dimintai keterangan oleh pihak-pihak terkait.


"Selaku ASN, saya sudah dipanggil DPRD, Irjen Kemendagri, Kejaksaan Tinggi, juga bersurat ke asosiasi-asosiasi atau pihak-pihak yang terkait untuk menjelaskan masalah ini, bahkan hingga saat ini juga masih dalam proses audit/investigasi Inspektorat Lampung Utara," paparnya.


"Oleh karena itu, saya selaku Kadis PUPR Lampung Utara saat ini atau siapapun misalnya jadi Kadis PUPR, sudah pasti minta landasan hukum atau kepastian hukum terlebih dahulu untuk menindak lanjuti pekerjaan ini agar dikemudian hari tidak terjerat hukum dan sudah pasti siapapun tidak mau terhukum apalagi akibat perbuatan pihak lain," terangnya.


"Kepada pihak rekanan mohon maaf atas ketidak nyamanan ini, tolong pahami, itu bukan kesalahan saya, juga selaku pribadi saya sangat tidak nyaman akibat persoalan ini. Waktu di zaman Plt Bupati lalu, saya bersama 170 ASN pernah dizholimi namun kamipun sudah memaafkan, tapi akibat kesalahan masa lalu janganlah libatkan kami," sambungnya.


"Dan kepada pihak-pihak yang terlibat masalah Uang Muka (UM) pekerjaan pada dinas PUPR, tolong  jangan saling lempar bola panas, siapapun Kadis PUPRnya sudah pasti minta landasan atau dasar hukum terlebih dahulu untuk menindak lanjuti pekerjaan ini tidak semerta ujug-ujug tanda tangan saja, siapapun tidak mau terjerat hukum akibat masalah ini, apalagi masalah yang disebabkan kesalahan pihak lain," ujarnya mengakhiri chat nya. (AM/Alpian)

BUTUH LANDASAN HUKUM, UNTUK MENINDAK KEGIATAN UANG MUKA PEKERJAAN
4/ 5
Oleh