Minggu, 27 Mei 2018

Miris ! Kepsek SDN 02 Abung Jayo Diduga Lakukan Praktek Pungli

Lampung Utara (detikberita.info) - Praktek pungutan liar(pungli) kembali terjadi dikalangan dunia pendidikan, bahkan sepertinya praktek ini dianggap sebuah usaha sampingan dari tunjangan seorang oknum guru.

Padahal sudah jelas larangan melakukan pungutan liar tertuang dalam PERMENDIKBUD RI Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar.

Namun mirisnya masih saja ada oknum guru yang menjadikan para siswa sebagai pundi-pundi uang demi mengeruk keuntungan pribadi.

Seperti yang telah dilakukan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 2 Abung Jayo Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara berinisial ERI diduga melakukan pungutan liar saat pencairan dana Program Indonesia Pintar.

Pasalnya,ERI secara sepihak memotong dana sebesar Rp.170.000,- per siswa,dengan dalil Rp.120.000,- pembelian seragam olah raga ,Rp.20.000,-uang buku tabungan/administrasi dan Rp.30.000, untuk uang bensin.

Anehnya pihak sekolah mewajibkan wali murid untuk membeli seragam olahraga meskipun seragam lama masih layak pakai.

Sumber DBI, Orangtua siswa berharap agar dugaan Pungli oleh ERI bisa mendapatkan perhatian khusus dari pihak terkait agar tidak berdampak negatif pada siswa,minggu (27/5/2018)

"Kita juga mengerti tapi potongan cukup Rp 5 ribu atau Rp 10 ribu saja to, ini sampai Rp 170 ribu , kalau dijumlah seluruh siswa sudah berapa totalnya?," tegasnya.(tim)

Miris ! Kepsek SDN 02 Abung Jayo Diduga Lakukan Praktek Pungli
4/ 5
Oleh