Senin, 23 April 2018

Ketua LMP Markas Lampura ; Perbup No 4 Tentang Penyaluran ADD 2018 Cacat Hukum

Lampung Utara (detikberita.info)
Ketua Laskar Merah Putih Markas Cabang Lampung Utara,Candra Guna,SH didampingi Kuasa Hukumnya Aminuddin,SH mengadakan jumpa pers terkait adanya dugaan Dokumen Alokasi Dana Desa tahun 2018 yang cacat hukum,senin 23 April 2018.

Menurut Candra Guna,SH,"Mekanisme yang semestinya,Bupati membuat SK tentang tim perancang Perbup diantaranya ada Kabag hukum,lantas Kabag hukum berkoordinasi kepada asisten 1,setelah itu Kabag hukum berkordinasi dengan Wakil Bupati,setelah Wabup acc selanjutnya diteruskan ke Sekda dari Sekda naik ke Bupati setelah Bupati acc baru diundangkan oleh Sekda disinilah Perbup tersebut bisa dikatakan Sah."ujar Candra Guna,SH.

"Sedangkan berdasarkan keterangan dari nara sumber yang akurat bahwa Sekda Lampung Utara, tidak pernah menandatangani Perbup No 4 tahun 2018  tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan dan penetapan rincian alokasi dana desa se-Kabupaten Lampung Utara." ungkapnya.

Dikarenakan,Perbup Lampung Utara No 4 tahun 2018 telah cacat hukum, untuk itu,Desyadi selaku Plt,Kepala BPKA harus bertanggung jawab atas penyaluran ADD 2018 sejumlah kurang lebih 8 (delapan) Milyar Rupiah, sebab Perbup tersebut juga mengatur soal pencairan dana anggaran kurang salur Alokasi Dana Desa tahun 2017.

Sementara, dasar pencairan dana itu, yaitu Perbup no 4 tahun 2018 yang cacat hukum, disitulah muncul tindak pidana korupsi nya."tegas Candra.

"Dalam dua atau tiga hari kedepan saya didampingi kuasa hukum akan melaporkan hal ini ke Polda Lampung serta ke Kejaksaan Tinggi berkaitan dengan adanya dugaan Perbup palsu dan dugaan tindak pidana korupsi sejumlah kurang lebih Delapan Milyar yang telah disalurkan ke desa-desa se-Kabupaten Lampura,"ucap Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih Kabupaten Lampung Utara itu.(tim)

Ketua LMP Markas Lampura ; Perbup No 4 Tentang Penyaluran ADD 2018 Cacat Hukum
4/ 5
Oleh