Jumat, 30 Maret 2018

Kadis PU Syahbudin Siap Dicopot Dari Jabatan Asal Sesuai Aturan Hukum

Lampura(detikberita.info)
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU PR) Lampung utara H.Syahbudin,ST.MT.
mengakui sudah menerima SK.Plt.Bupati Sri Widodo tentang pengalihan tugas dari Kadis PU PR menjadi Pelaksana di Dinas Lingkungan hidup.

Namun menurut Syahbudin, SK pencopotan dirinya selaku Kepala Dinas PU masih cacat hukum,
sebab hingga saat ini SK rolling jabatan tersebut belum mendapatkan izin dari Kementrian Departemen Dalam Negri.

"Jadi karena masih cacat hukum ya saya masih tetap kadis PU PR Kabupaten Lampura," ucap Syahbudin.

Syahbudin menuturkan, dalam menyikapi SK rolling dari Plt.Bupati tersebut, selaku Kadis PU dirinya merasa bersalah, karena telah memberikan pengarahan kepada jajaran struktural instansi yang di pimpin pada saat apel pagi tgl.28 maret 2018.

" Saat itu saya menyampaikan kepada sekretaris, para kabid, para kasi dan staf di PU PR agar jangan terpengaruh dengan berita rolling.

"Jangan resah, tetap jaga kondusifitas, bekerja seperti biasa lantas kepada sesama teman yang mendapat SK promosi dan penggeseran jangan rebutan ruangan dulu." tutur Kadis PU itu.

" Sampai permasalahan SK mutasi ini sesuai hukum, artinya kalo tidak sesuai hukum tidak bisa dilaksanakan karena nanti kita semua kesalahan." tandasnya.

"Alhamdulillah segenap struktural sepakat dengan yang saya sampaikan," tambah kadis PUPR, H.Syahbudin,ST.MT.

Pengarahan Kadis PU PR bertujuan untuk upaya antisipasi dini pada kemungkinan terjadinya keributan perebutan ruangan kerja akibat adanya rolling tersebut.(red)

Kadis PU Syahbudin Siap Dicopot Dari Jabatan Asal Sesuai Aturan Hukum
4/ 5
Oleh