Selasa, 24 April 2018

Ketua LBH-PL ; Menyikapi Masalah Perbup No.4 Yang Diduga Cacat Hukum

Lampung Utara (detikberita.info)
Terkait adanya dokumen palsu ataupun Perbup No.4 yang diduga cacat hukum.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pembangunan Lampung Aminuddin,SH selaku Kuasa Hukum Laskar Merah Putih Markas Cabang Lampung Utara mengatakan, "Perbup No 4 tahun 2018 mengatur tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan dan penetapan rincian alokasi dana desa se-Kabupaten Lampung Utara.

Perbup No.4 ini juga mengatur soal pencairan dana anggaran kurang salur Alokasi Dana Desa tahun 2017.

Atas dasar Perbup inilah bisa dilaksanakan pencairan dana sejumlah lebih kurang 8 Milyar itu, sementara Perbup no 4 tahun 2018 diduga telah cacat hukum artinya dari sini bisa disinyalir tindak pidana korupsinya."terang Aminuddin.

"Kami katakan cacat hukum karena Sekretaris Daerah tidak pernah menandatangani Perbup No.4 tersebut, ini berdasarkan keterangan dari nara sumber kami yang akurat." ungkapnya.

Untuk itu,Aminuddin,SH selaku kuasa hukum meminta permasalahan ini segera ditindaklanjuti oleh para penegak hukum,karena ini jelas menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit.

"Dalam sehari dua ini saya akan mendampingi Sodara Candra Guna,SH selaku Ketua LMP MC Lampung Utara guna untuk melaporkan hal ini ke Polda Lampung dan Ke Kejaksaan Tinggi Lampung." ucap Ketua LBH-Pembangunan Lampung itu.

"Saya juga berharap agar masalah ini jangan dibiarkan berlarut-larut,karena kalo dibiarkan,saya khawatir rekan-rekan ormas dan lsm yang ada di lampura ini bertindak lebih jauh dalam menyikapinya."tandasnya.14N

Ketua LBH-PL ; Menyikapi Masalah Perbup No.4 Yang Diduga Cacat Hukum
4/ 5
Oleh