Selasa, 06 Februari 2018

Rapat Paripurna DPRD 2018 Pembahasan Tiga Raperda

detikberita.info - Way Kanan Lampung - Rapat Paripurna DPRD Way Kanan yang digelar pada,selasa, 6/2/2018, dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pinjaman Daerah dan Pemilihan, Pengangkatan serta Pemberhentian Kepala Kampung juga membahas Rancangan 
Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Kampung. 

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan 
Kepala Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan 
Pemberhentian Kepala Kampung, maka perlu penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Kampung serta 
menindaklanjuti ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, maka perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap Peraturan 
Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Kampung .

Mengawali sambutannya, Bupati Hi.Raden Adipati Surya SH,MM mengatakan, "Atas nama Pemerintah Kabupaten Way Kanan saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tak terhingga kepada DPRD Kabupaten Way Kanan yang telah 
berkenan mengagendakan rapat paripurna ini, mudah-mudahan apa yang kita lakukan pada hari ini menjadi amal ibadah atas pengabdian kita kepada Kabupaten Way Kanan yang kita 
cintai."Ucap Bupati itu.

Bupati Adipati memaparkan, "Prioritas Pemerintah Kabupaten Way Kanan adalah pembangunan infrastruktur sebagaimana dimandatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 
Periode 2016 – 2021.

Sebagai perwujudan amanat RPJMD Kabupaten Way Kanan, maka 
Pemerintah Kabupaten Way Kanan berinisiatif untuk melakukan pinjaman daerah sebesar Rp,100 Milyar yang telah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2018.

Dana pinjaman daerah tersebut akan dipergunakan untuk pembangunan 9 (sembilan) ruas Jalan dan 2 (dua) Jembatan, yang merupakan prioritas daerah dalam rangka peningkatan 
aksesibilitas dan akselasi perekonomian di Kabupaten Way Kanan."papar Adipati.

Dijelaskannya,kesembilan ruas jalan tersebut adalah Ruas Jalan Negeri Besar - Negara Batin, Ruas Jalan Banjit – Kasui, Ruas Jalan Sp. Setia -Sp. Asam, Ruas Jalan Negeri Agung - Gedung Harapan, Ruas Jalan Negeri Baru - Sp. Tiga, Ruas Jalan Mesir Ilir - Gedung Harapan, Ruas Kayu Batu-Sukarame-Gedung Batin, Ruas Bandar Dalam batas Lampung Utara dan Ruas 
Simpang Asam-Bandar Agung.

Pinjaman tersebut juga akan dipakai untuk membangun jembatan Way Tahmi Kec.Rebang Tangkas (Ruas Gunung Sari - Air Ringkih) dan jembatan Gantung Bumi Agung Cunar-Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung."terang Bupati Bumi Ramik Ragom itu.

Adipati juga mengungkapkan,"Sumber dana pinjaman daerah yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Way Kanan adalah dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang merupakan perusahaan pembiayaan 
infrastruktur, yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan RI, dan  Pemerintah Kabupaten Way Kanan telah mengajukan surat penawaran (itensi)
untuk Pengajuan Pinjaman Daerah dan telah memperoleh Surat Penawaran Fasilitas Pembiayaan."ungkapnya.

Bupati menambahkan, pinjaman yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Way Kanan merupakan pinjaman 
jangka menegah karena melebihi jangka waktu 1 (satu) Tahun, berdasarkan ketentuan PP 30 Tahun 2011 pasal 15 ayat (3), perlu adanya persetujuan DPRD yang tertuang dalam Peraturan 
Daerah tentang Pinjaman Daerah."ujar Adipati.

Rapat Paripurna DPRD tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Way Kanan Nikman Karim SH, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan;
Wakil Bupati Way Kanan;Anggota Forkopimda Kabupaten Way Kanan; Sekda, Staf Ahli, Para 
Asisten, Inspektur, Sekretaris Dewan, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala 
Kantor, Kepala Bagian, para Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way 
Kanan,Pimpinan Orsospol, Organisasi Wanita, para Sesepuh, Tokoh 
Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Pemuda, Akademisi, Organisasi 
Profesi, LSM, Insan Pers.

Dengan adanya Raperda tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala 
Kampung dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Kampung, maka Pemilihan Kepala Kampung dilakukan secara serentak satu kali atau dapat dilaksanakan 
bergelombang melalui pemilihan yang berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. 

Sebelum mengakhiri sambutannya kepada Para Anggota Dewan Way Kanan Bupati Adipati berharap pembahasan 3 (tiga) Raperda ini dapat diteliti, dibahas serta disepakati untuk menjadi peraturan daerah dan setelah Peraturan Daerah tersebut ditetapkan, akan dapat membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi pelaksanaan pembangunan yang ada di Kabupaten 
Way Kanan.(adv)

Rapat Paripurna DPRD 2018 Pembahasan Tiga Raperda
4/ 5
Oleh