Rabu, 07 Februari 2018

Bupati Adipati Hadiri Kegiatan MKKS SMP Se-Kabupaten Way Kanan

detikberita.info - Way Kanan Lampung -Bupati Way Kanan Hi.Raden Adipati Surya, SH,MM saat menghadiri kegiatan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) mengatakan, "Dalam rangka peningkatan kinerja kepala sekolah sebagai ujung tombak terjadinya perubahan di sekolah,Organisasi profesi keguruan ini dijelaskan dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen dalam pasal 41, bahwa guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independent dan berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada 
masyarakat, 7/2/2018, Kp.Rantau Temiang Banjit.

Dilanjutkannya, dalam pasal ini dijelaskan juga bahwa guru wajib menjadi anggota organisasi profesi, berdasarkan dua batasan di atas, maka organisasi profesi tidak hanya memprioritaskan memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada masyarakat tetapi perkembangan siswa sebagai 
pribadi yang unik secara utuh. 

Oleh karena setiap satuan pendidikan harus memberikan layanan yang dapat 
memfasilitasi perkembangan pribadi siswa secara optimal berupa pengajaran kelas, pemahaman mengenai hal-hal yang berkaitan dengan profesi keguruan juga harus di prioritaskan.

Hal ini merupakan bagian dari kompetensi yang juga harus dikuasai oleh siswa,bisa saja dapat dikatakan bahwa tolak ukur keberhasilan bukan ditentukan oleh kepala sekolah maupun orangtua, tapi justru oleh murid-muridnya.

Keberhasilan guru utamanya tercermin pada perubahan positif yang dialami oleh murid-muridnya, dilihat dari 
beberapa indikator, baik itu dilihat dari pemahaman murid terhadap materi pelajaran, rasa antusias murid dalam mengikuti proses pembelajaran, dan yang paling penting adalah sejauh 
mana murid menikmati proses belajar yang dijalaninya tersebut.

Pasal 54 Undang-undang No. 23 Tahun 2001 tentang perlindungan Anak yang 
menyatakan Anak di dalam lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya. 

Persoalan ini sering muncul 
antara orang tua dan guru bila tenaga pendidik kurang memahami tugas dan tanggung jawabnya. 

"Sesulit apapun membimbing murid sudah menjadi tanggungjawab guru untuk mendidiknya agar anak-anak didik menjadi lebih baik,"ujar Bupati kelahiran 15 september 1978 tersebut.

Adipati mengingatkan kepada para Kepala Sekolah, agar bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Ojo sok dumeh atau bahkan sok kuoso, namun tauladanilah Ki Hajar Dewantara yang merupakan tokoh pendidikan, dengan semboyannya ing ngarsa sung tulada, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani," ucap Adipati.

"Ing ngarsa sung tulada, yang mengandung arti di depan, bagi seorang pendidik atau bisa diartikan juga seorang pemimpin, harus bisa memberi tauladan atau contoh tindakan yang baik," jelasnya.

"Ing madya mangun karsa, artinya di tengah atau diantara murid atau yang dipimpin, guru atau pemimpin harus bisa menciptakan prakarsa dan ide. Sedangkan tut wuri handayani adalah 
dari belakang, seorang guru atau pemimpin harus bisa memberikan dorongan dan arahan kepada murid atau yang prioritaskan," pesan Bupati muda itu./sofyan.

Reales : kominfo/humas
.

Bupati Adipati Hadiri Kegiatan MKKS SMP Se-Kabupaten Way Kanan
4/ 5
Oleh