Jumat, 26 Januari 2018

Pelaku Pencurian Accu Exavator Berhasil Diciduk Polisi

Way Kanan - Lampung - Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) inisial IS (18) 
warga Desa Gedung Negara, Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara berhasil diamankan satuan reskrim Polsek Gunung Labuhan wilayah hukum Polres Way Kanan,kamis,25/1/2018.

Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi melalui Kapolsek Gunung Labuhan Iptu Suharni menerangkan bahwa kejadian bermula pada hari selasa tanggal 12 januari 2018, sekira pukul 21.30 wib, ketika korban 
Suherman (56) selaku Karayawan swasta CV. Kencana Sakti (sono keling) Kec. Gunung Labuhan, datang 
ke kantor Polsek Gunung Labuhan guna untuk melaporkan kejadian kasus curat.

Menurut Iptu Suharni, saat itu korban mengecek keadaan alat berat namun mendapati tempat accu alat berat excavator yang berada di gunung gadis Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan telah terbuka secara paksa yang didalamnya berisikan tiga buah accu merk 
Porce 120A. 

Berdasarkan laporan korban tersebut lantas petugas melakukan penyelidikan dan atas laporan informasi dari masyarakat bahwa salah satu pelaku pada bulan oktober 2017 menjual accu yang diduga milik korban.

"Pelaku yang diketahui berinsial IS berada dirumahnya di Desa Gedung Negara, sehingga dilakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan."terang Iptu Suharni.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Gunung Labuhan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya pelaku pencurian dengan pemberatan dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara maksimal tujuh tahun.

Jurnalis : Ali topan
Editor     : Sofyan
Reales   : humas

Pelaku Pencurian Accu Exavator Berhasil Diciduk Polisi
4/ 5
Oleh