Sabtu, 14 Oktober 2017

Tim Tekab 308 Polres Way Kanan Berhasil Tangkap DPO Pelaku Curas

(detikberita.info)
WAY KANAN-Tim Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan DPO (daftar pencarian orang) pelaku pencurian dengan kekerasan (curas),sabtu,14/10/17.
Pelaku tersebut berinisial MP (21), warga KM. 8 Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan ditangkap saat berada di Jagakarsa Jln. Moh Khafid 1 Gang Jamblang Kp.Kandang Jakarta Selatan.

Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara mengatakan,"Modus pelaku, mendatangi korban (Agung) seorang warga Pasar Banjit Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, bersama rekan korban(Sinta), yang pada saat itu sedang duduk di Taman Tamil Raghom Kabupaten Way Kanan. Kemudian kedua pelaku merampas barang2 milik korban berupa satu unit Laptop merk Accer."Ungkap Akp Yuda.

Dilanjutkannya,"Setelah menjadi DPO Polres Way Kanan pelarian pelaku harus terhenti oleh Tim Tekab 308 Polres Way Kanan yang mendapat kan informasi dari masyarakat dan di Back up Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya pelaku dapat ditangkap di Kp. Kandang Jakarta Selatan tempat pelaku bekerja, pada hari Rabu (11/10/2017) sekitar pukul 23:00wib tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku MP di bawa ke Polres Way Kanan untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut,"Terangnya.

Selain itu, pelaku tindak pidana (curas) dapat dikenai sesuai pasal 365 KUHP dapat diancam dengan kurungan penjara maksimal selama 9 tahun ,kata "AKP Yuda.(topan/humas)

Tim Tekab 308 Polres Way Kanan Berhasil Tangkap DPO Pelaku Curas
4/ 5
Oleh