Rabu, 18 Oktober 2017

Penandatanganan MOU Antara Pemkab Way Kanan Dan Kejari

(detikberita.info)
WAY KANAN-LAMPUNG-Seiring semakin banyaknya tugas dan wewenang Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan, maka dalam pelaksanaan tugas tersebut perlu
kerjasama dengan instansi vertikal yang ada, mengingat tuntutan pelayanan terhadap
masyarakat yang lebih baik lagi dan hubungan dengan masyarakat yang transparan, tidak
tertutup kemungkinan akan timbul sebuah permasalahan hukum.

Sebagaimana masyarakat
sekarang ini semakin cerdas dan memahami akan hak- hak serta berani mengambil tindakan
hukum, jika terjadinya sebuah pelanggaran ataupun kesalahan yang melanggar maupun tidak
sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka sudah seharusnya semua aktivitas pelayanan
public berlandaskan peraturan ataupun undang-undang.

Hal ini menunjukkan bahwa pihak Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum tidak saja berperan
dalam melaksanakan tugasnya dalam bidang-bidang hukum tertentu saja, tetapi dapat juga
berperan dibidang hukum yang lain seperti dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha
Negara sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal kepada instansi Pemerintah.

Penandatangan Naskah Kesepahaman (MoU) merupakan sarana dalam membangun
kerjasama hukum yang kemudian dapat menyelesaikan permasalahan khususnya dibidang
keperdataan dan Tata Usaha Negara, dan dapat menjadi stimulan bagi masyarakat dan
pegawai yang ada akan kesadaran hukum dalam menjalankan tugas dan berkehidupan.

Untuk itu Pemerintah Kabupaten Way Kanan pada hari ini,rabu,18/10/17,melaksanakan Penandatangan Memorendum of Understanding (MoU) Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan dengan Kejaksaan Negeri Way Kanan pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,bertempat di AULA PKK Kabupaten setempat.

"Ini merupakan wujud nyata peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik bagi
Pemerintah Kabupaten Way Kanan maupun bagi Kejaksaan Negeri Way Kanan." Ungkap Adipati.

"Penandatanganan MOU yang kita laksanakan ini merupakan lanjutan,sebelumnya telah dibuat pada tahun 2012, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dalam pasal 30 ayat(2) disebutkan bahwa " di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak didalam maupun
diluar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah". Dibidang Perdata dan Tata
Usaha Negara kejaksaan mengemban tugas, wewenang dan misi sesuai ketentuan yang
digariskan Undang-Undang, yang meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan
hukum dan tindakan hukum lainnya." Terang Bupati Way Kanan tersebut.

Sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat lain, yang salah satu tujuannya adalah sebagai bentuk pengawasan dan upaya pengembalian aset milik Negara ataupun milik Daerah.(14N)

Penandatanganan MOU Antara Pemkab Way Kanan Dan Kejari
4/ 5
Oleh