Selasa, 10 Oktober 2017

Pembahasan Dua Raperda Usul Inisiatif, DPRD Lampura Gelar Paripurna


detikberita.info - Lampung Utara.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), menggelar Rapat Paripurna tentang pembahasan 2 (dua) Raperda usul Inisiatif, yang dilaksanakan diruang sidang gedung DPRD setempat. Selasa (10/10/2017).


Acara rapat paripurna tersebut, dihadiri langsung Bupati Lampura, H. Agung Ilmu Mangkunegara. S.STP. MH, Wakil Bupati, dr. H. Sri Widodo, M.Kes. Sp.PD. FINASIM, para Asisten, Staf Ahli, Tenaga Ahli, Kepala Bagian di Lingkungan Sekretariat Kabupaten Lampura, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Badan, para Camat dan 26 Anggota Dewan DPRD Lampura.


Adapun pembahasan 2 (dua) Raperda usul Inisiatif DPRD Lampura yakni tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Dasar, Raperda tentang Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja dan Retribusi Pelayanan Penyedotan Lumpur Tinja, serta 2 (dua) Raperda Kabupaten Lampura yakni Raperda tentang Pajak Daerah dan Raperda tentang Retribusi Perizininan Tertentu dalam acara Penyampaian Keterangan Usul Inisiatif DPRD dan Penyampaian Keterangan Bupati Lampura, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, H. Rachmat Hartono didampingi Wakil Ketua, Arnold Alam.


Dilanjutkan dengan Penyampaian Keterangan Usul Inisiatif DPRD oleh H. Agung Utomo tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Dasar, Raperda tentang Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja dan Retribusi Pelayanan Penyedotan Lumpur Tinja.


Pada keterangan usul tentang sistem penyelenggaraan pendidikan Dasar, dirinya mengatakan adanya visi penyelenggaraan pendidikan dasar yang mencakup pendidikan usia dini, wajib belajar 9 tahun, pendidikan menengah, pendidikan non formal, peningkatan mutu pendidik dan kependidikan, yang ditujukan untuk memberikan alternatif pemecahan permasalahan tentang pendidikan yang mana pendidikan merupakan hal yang sangat penting untuk menciptakan sumber daya manusia sebagai penerus bangsa.


Sementara itu pada pembahasan kedua, tentang Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja Dan Retribusi Pelayanan Penyedotan Lumpur Tinja, dilakukan untuk mengurangi pencemaran lingkungan oleh lumpur tinja yang dapat menganggu kesehatan serta bertujuan untuk melindungi Kabupaten Lampura dari gangguan kesehatan masyarakat dan mempunyai sasaran mewujudkan partisipasi masyarakat.


Pada kesempatan tersebut, Bupati Lampura menyampaian Raperda tentang Pajak Daerah dan Raperda  tentang Retribusi Perizinan Tertentu.


Dan pada pembahasan Raperda pertama, Bupati Lampura menyampaikan tentang Raperda Pajak Daerah, bahwa sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah diatur mengenai pokok-pokok kebijakan Pajak Daerah, dimana Daerah diberi kewenangan untuk memungut beberapa jenis pajak dan retribusi yang menjadi potensi sumber penerimaan daerah.


Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28  tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, beberapa jenis pajak yang bisa ditarik oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yakni; Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah Pajak sarang Burung wallet, Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).


Masih membahas Raperda Pertama, Bupati menjelaskan denganmengingat dan merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut dan guna lebih meningkatkan dan memaksimalkan lagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka Pemerintah Kabupaten Lampung Utara memandang perlu adanya penyempurnaan dari beberapa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara yang telah ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara, sebagai landasan dan payung hukum dalam penerapan Pajak Daerah, rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah, yang materinya mengatur tentang Objek, Subjek, Dasar Pengenaan Tarif dan Tata Cara Penghitungan Tarif, Wilayah Pemungutan Pajak, Masa Pajak dan Saat Pajak terutang, Penetapan dan Pemungutan Pajak, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa Penagihan Pajak, Hak Mendahului, Pemeriksaan dan Pengawasan, Insentif Pemungutan Pajak, Ketentuan Khusus dan Ketentuan Pidana.


Sementara Raperda kedua tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Bupati menjelaskan bahwa Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan, retribusi Daerah ini terdiri atas 3 golongan yakni, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, serta Retribusi Perizinan tertentu.


"Sebagaimana yang kita pahami bersama bahwa salah satu fungsi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah sebagai sumber penerimaan bagi daerah, dimana penerimaan pajak daerah ini merupakan faktor penting dalam menjamin keberlangsungan pembangunan di daerah". Ucap Bupati Agung.


Menurut Bupati, pencapaian perolehan Pendapatan Asli Daerah, diperlukan adanya kerjasama untuk lebih memaksimalkan lagi dalam rangka menambah penerimaan daerah, selain itu, dalam banyak hal dana alokasi dari pusat tidak sepenuhnya dapat diharapkan menutup seluruh kebutuhan pengeluaran daerah.


"Besar harapan saya kiranya kedua Raperda ini dapat segera kita lakukan pembahasan bersama, serta dapat kita setujui untuk disahkan menjadi Perda". Harap Bupati Agun. (fis)

Pembahasan Dua Raperda Usul Inisiatif, DPRD Lampura Gelar Paripurna
4/ 5
Oleh