Senin, 30 Oktober 2017

Hendak Nyabu, eh.. Keburu Di Tangkap Anggota Polsek


detikberita.info - Lampung Utara.
Jajaran Polres Lampung Utara melalui Polsek Sungkai Selatan, kembali menangkap para tersangka pemakai narkoba jenis shabu.


Hal itu diungkapkan, Kapolres Lampung Utara, AKBP. Eka Mulyana SIK yang diwakili Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Rosep Efendi SIK, bahwa penangkapan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu tersebut berdasarkan informasi masyarakat kalau ada dua orang pemuda membawa narkoba jenis shabu dari Kabupaten tetangga. Senin (30/10/2017).


Lebih lanjut, Kompol Rosep Efendi memaparkan, diketahui kedua tersangka penyalah gunaan narkotika jenis shabu, berinisial R (28) tahun dan Rekannya R (27) tahun, keduanya merupakan warga Desa Gunung Katun Kecamatan Tulangbawang Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung.


Adapun penangkapan para tersangka dijalan Desa Banjar Negeri Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara pada hari Minggu 29 Oktober 2017 kemarin, sekira pukul 19.30 WIB, dengan barang bukti satu paket bungkus kecil shabu, dengan kronologis penangkapan bahwa berdasarkan informasi masyarakat, lalu personil Polsek Sungkai Selatan meluncur ke Tkp dan melakukan pengintaian terlebih dahulu di jalan Desa Banjar Negeri, tak berselang lama kedua tersangka melintas jalur tersebut dan diberhentikan lalu dilakukan penggeledahan.


Kapolsek menambahkan, narkotika jenis shabu tersebut mereka peroleh dengan cara membeli dari Kabupaten Tulang Bawang Barat seharga Rp 300 ribu, untuk dikonsumsi  kedua tersangka, mengenai asal muasal dari mana shabu itu didapat masih dalam penyelidikan.


Sementara tersangka berikut barang bukti sudah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan pengembang lebih lanjut. "Penyalahgunaan Narkotika akan dijerat pasal 112 dan 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara". Ujarnya. (fis)

Hendak Nyabu, eh.. Keburu Di Tangkap Anggota Polsek
4/ 5
Oleh