Selasa, 17 Oktober 2017

Gelar Paripurna, DPRD Dan Pemkab Lampura Bahas 4 Raperda


detikberita.info - Lampung Utara.
4 (empat) Raperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura), dibahas dalam Rapat Paripurna yang digelar diruang sidang gedung DPRD setempat. Selasa (17/10/2017).


Adapun pembahasan 4 Raperda tersebut yakni, 2 (dua) Raperda usul Inisiatif DPRD tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Dasar, Raperda tentang Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja dan Retribusi Pelayanan Penyedotan Lumpur Tinja, serta 2 (dua) Raperda Pemkab Lampura tentang Raperda Pajak Daerah, dan Raperda tentang Retribusi Perizininan Tertentu dalam acara Pandangan Umum Bupati Lampung Utara dan rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampura, H. Rachmat Hartono didampingi para Wakil Ketua.


Turut hadiri Bupati Lampura, H. Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP. MH, diwakili Wakil Bupati (Wabup), dr. H. Sri Widodo, M.Kes. Sp.PD. FINASIM, Para Asisten, Staf Ahli, Tenaga Ahli, Kepala Bagian di Lingkungan Sekretariat Lampura, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Badan, para Camat dan 29 Anggota Dewan DPRD Lampura.


Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan pendapat tentang 2 (dua) Raperda Usul Inisiatif DPRD Lampura, pendapat pertama Raperda Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Dasar, wakil Bupati yang mewakili Bupati Lampung Utara berpendapat bahwa itu merupakan tanggung jawab dan kewajiban bersama, baik Pemerintah Daerah maupun masyarakat dalam memajukan dan mencerdaskan bangsa, pendidikan Dasar memegang peranan yang sangat penting dalam mempersiapkan generasi penerus, khususnya di Kabupaten Lampung Utara, yang juga merupakan pondasi awal dalam menempuh pendidikan yang lebih tinggi, yang akhirnya akan lahir Sumber Daya Manusia yang mampu dan memiliki daya saing baik di tingkat nasional maupun internasional.


Selanjutnya mengenai Raperda tentang Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja dan Retribusi Pelayanan Penyedotan Lumpur Tinja, Pemerintah Daerah menyambut baik, mengingat Pengolahan Lumpur Tinja hendaknya dikelola dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan.


Selain itu, Raperda tentang Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja dan Retribusi Pelayanan Penyedotan Lumpur Tinja perlu dikaji secara mendalam, dalam pengaturan Retribusi Daerah tentunya harus mengacu dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hal ini akan menjadi perhatian dalam pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Lampung Utara.


Wakil Bupati juga menjelaskan apabila mengacu pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam Pasal 156 ayat (3) disebutkan bahwa Peraturan Daerah tentang Retribusi paling sedikit mengatur ketentuan mengenai, nama, objek dan subjek Retribusi, golongan Retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa yang bersangkutan, prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi, struktur dan besarnya tarif Retribusi, wilayah pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, sanksi administratif, penagihan, penghapusan piutang Retribusi yang kedaluwarsa dan tanggal mulai berlakunya.


"Selanjutnya mengenai Pembahasan Substansi terhadap 2 (dua) Raperda Usul inisiatif DPRD Lampura diserahkan pembahasannya kepada Panitia Khusus (Pansus).


"Kami mendukung sepenuhnya atas usul inisiatif dua raperda ini dan mudah-mudahan Raperda ini segera ditetapkan menjadi Perda, yang akan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Lampung Utara". Ujar Wabup Widodo diakhir sambutannya. (fis)

Gelar Paripurna, DPRD Dan Pemkab Lampura Bahas 4 Raperda
4/ 5
Oleh