Selasa, 17 Oktober 2017

Adipati Himbau Perusahaan Segera Bentuk LKS Bipartit

(detikberita.info)
WAY KANAN-Kehadiran serikat pekerja dalam suatu perusahaan merupakan sarana dalam
menyalurkan aspirasi pekerja /buruh demi kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 dijelaskan bahwa serikat pekerja/buruh, tidak
berbeda jauh dengan lembaga kerjasama bipartit yang juga merupakan sarana pelaksanaan
hubungan industrial di perusahaan.
Hubungan industrial dalam prosesnya memerlukan komunikasi, konsultasi dan
musyawarah mengenai hal hal yang terkait dengan berbagai aspek dalam proses produksi
barang atau jasa .hubungan industrial itu sendiri mencakup berbagai hal yang berkaitan dengan
interaksi manusia di tempat kerja, seperti terjadinya perselisihan dan tuntunan normative yang
dilakukan oleh pera Pekerja/Buruh, semua ini terkait dengan keberhasilan atau kegagalan
dalam mengelola hubungan industrial di tempat kerja.

Pasal 106 Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Lembaga Kerjasama Bipartit
bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja/buruh wajib
membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit dengan jumlah anggota paling sedikit 6 orang.

Melalui kegiatan sosialisasi Pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit ,bertempat,di GSG Way Kanan pada hari,senin,16/10/17, Bupati Way Kanan,Adipati berharap kepada Perusahaan-perusahaan yang belum membentuk lembaga kerjasama (LKS) Bipartit agar segera membentuknya.

" Saya yakin bila perusahaan-perusahaan telah memiliki dan memfungsikan LKS Bipartit dengan baik akan mampu menciptakan serta memelihara hubungan lebih baik antara pengusaha/manajemen
dengan pekerja/buruh melalui komunikasi yang intens juga santun, sehingga dapat mencegah
terjadinya perselisihan sedini mungkin dapat melahirkan ketenangan bekerja dan berusaha."Ungkap Adipati.

Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan mendorong pembentukan dan pengembangan LKS Bipartit di perusahaan-perusahaan di Kabupaten Way Kanan,dengan harapan dapat mengembangkan serta meningkatkan peran
serta fungsinya secara baik dan jangan hanya sekadar memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan saja.

Sebelum mengakhiri sambutannya,Adipati mengingatkan," Sekali lagi saya tekankan kebijakan hubungan
industrial diimplementasikan dalam mekanisme pengembangan dialog sosial melalui LKS
Bipartit di perusahaan. Dengan dialog yang intens, dinamis, terbuka, dan rasional antara pihak
pengusaha/manajemen dengan pihak pekerja/buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam
LKS Bipartit akan memberikan kontribusi terhadap peningkatan hubungan industrial yang baik
antara pengusaha dan pekerja. Sehingga tercipta hubungan kerja yang harmonis antara kedua
pihak yang pada akhirnya akan meningkatan kinerja bagi karyawan dan kelangsungan perusahaan. (14N)

Adipati Himbau Perusahaan Segera Bentuk LKS Bipartit
4/ 5
Oleh