Senin, 30 Oktober 2017

Di Duga Lecehkan DS, Edi Diancam Pasal 289 KUHP


detikberita.info - Lampung Utara.
Kasus tindak pelecehan yang di duga dilakukan Edi (50) terhadap karyawan wanita nya DS (21), dalam waktu dekat ini sudah temui titik terang, hal tersebut di sampaikan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara. AKP Syahrial.


Menurut AKP. Syahrial saat dihubungi via WhatsApp (WA) mengungkapkan. "Kasus ini telah kami tangani, perbuatan terlapor akan di kenakan Pasal 289 KUHP, tentang Perbuatan Kekerasan atau Menyerang dan memaksa untuk melakukan atau di lakukan perbuatan cabul dengan seorang yang dengan sengaja menyerang kehormatan kesusilaan dapat diancam pidana 9 tahun penjara". Ungkapnya. (28/10).


Lebih dalam AKP. Syahrial yang dikenal sosok pria tegas dalam menindak aksi kejahatan tanpa tebang pilih diBumi Ragem Tunas Lampung, memaparkan, bahwa saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan yang membutuhkan keterangan saksi-saksi kembali.


"Untuk itu bukan kami lalai atau tidak menindak lanjuti, tapi kita masih membutuhkan bukti-bukti otentik untuk menetapkan tersangka". Paparnya.


"Dalam permasalahan ini kami meminta kepada pihak korban untuk bersabar khususnya para awak media agar tidak memelintir berita yang seakan-akan kami tidak ada pelayanan, minggu yang lalu sudah kami gelar kasus pencabulan ini, namun belum dapat menetapkan tersangka karena masih perlu ada penambahan-penambahan keterangan, maka saya kembalikan untuk di proses ulang agar dapat benar-benar otentik, sekali lagi kami meminta untuk bersabar". Ujarnya.


Sementara, ditempat terpisah (28/10) kemarin, orang tua Korban DS (21), mengaku tetap akan bersabar, menurutnya kasus pencabulan terhadap anaknya sudah berjalan 3 bulan namun belum ada kepastian hukum tetap, untuk itu ia berharap kepada pihak kePolisian agar dapat segera melakukan penahanan terhadap pelaku.


"Kemarin pada hari Jumat (27/10), habis magrib saya dan anak saya di mintai lagi keterangan tambahan di Polsek Abung Selatan, dalam permasalan ini jangan pelaku melihat kami orang lemah, jika saya benar sampai di manapun akan saya tuntut". Kata Ibu Korban.


Untuk diketahui sebelumnya, dikutip dari media BI, DS (21) warga Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara, menjadi korban pelecehan oleh Edi (50) yang merupakan atasannya tempat DS bekerja disalah satu loket PO Bus terletak diDesa Tanjung Mulyo Kecamatan Abung dan selanjutnya dengan dampingi orang tuanya DS melaporkan pelaku ke Polres Lampung Utara dengan surat laporan, Nomor : LP/682/B-1/VIII/2017/POLDA LAMPUNG/SPK RES LU. (21/8). (fis)

Di Duga Lecehkan DS, Edi Diancam Pasal 289 KUHP
4/ 5
Oleh