Sabtu, 30 September 2017

Sosialisasi Perbup No 60 Th 2017 Tentang PTSL Kabupaten Way Kanan

(detikberita.info)
WAY KANAN-Dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara adil dan merata, serta mendorong pertumbuhan ekonomi negara pada umumnya dan ekonomi rakyat khususnya, perlu dilakukan percepatan pendaftaran tanah lengkap di seluruh wilayah Republik Indonesia tanpa terkecuali di Kabupaten Way Kanan.

Untuk mewujudkan hal tersebut, maka Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional lah menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 28 Tahun 2016 tentang Percepatan Program Nasional Agraria melalui Pendaftaran Tanah Sistematis.

Pelaksanaan program prioritas percepatan pendaftaran tanah oleh Pemerintah, perlu dilakukan penyiapan dokumen penguasaan/pemilikan tanah, sarana dan prasarana yang diperlukan bagi masyarakat agar tanah yang dimiliki dapat didaftarkan, namun pembiayaannya
belum diatur dalam APBN.

Oleh karenanya, untuk kelancaran kegiatan tersebut, diterbitkan
Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor
34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.

Keputusan bersama tiga menteri ini bertujuan untuk penyeragaman biaya sistematis lengkap yang tidak tertampung dalam APBN. Adapun kegiatan Persiapan Pendaftaran Sistematis Lengkap yang
tidak tertampung dalam APBN adalah :
a. kegiatan penyiapan dokumen;
b. kegiatan pengadaan Patok dan Materai;
c. kegiatan operasional petugas kelurahan/ kampung;
Besaran biaya maksimal yang diperlukan untuk kegiatan tersebut di atas adalah sebesar
Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), merupakan untuk biaya yang tercamtum dalam Diktum ke
VII angka ke-4 Surat Keputusan Bersama tiga menteri tersebut di atas yang menggolongkan
Provinsi Lampung pada Kategori IV bersama dengan Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi
Sumatera Selatan, Provinsi Bengkulu dan Provinsi Kalimantan Selatan.
Bahwa biaya sebesar Rp. 200.000,- tersebut yang tidak dianggarkan dalam APBN dapat
juga dianggarkan dalam APBD Kabupaten maupun APBK.

Namun demikian, karena
keterbatasan anggaran yang ada di Kabupaten maupun Kampung maka dapat dibebankan
kepada masyarakat calon peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dengan kata lain
dapat dilakukan penarikan biaya kepada masyarakat.

Sehubungan dengan penarikan biaya kepada masyarakat, maka sebagai dasar hukumnya, Bupati menerbitkan Keputusan Nomor 60 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Way Kanan.

Sehingga penarikan biaya tersebut tidak dikategorikan sebagai pungutan liar sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal itu dijelaskan Bupati Kabupaten Way Kanan melalui pidato tertulisnya yang dibacakan oleh Pj.Sekda Saipul,Sos,Pada acara pembukaan Sosialisasi Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 60 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Way Kanan,Gedung Serba Guna Way Kanan, Kamis 28 September 2017.

Acara tersebut dihadiri oleh,Para Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan,Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Way Kanan, para Camat, Kepala
Kampung, Pokmas, Peserta PTSL.

Pada kesempatan ini Saipul  mengajak semua pihak baik penyelenggara, pengamanan dan peserta untuk bersama-sama mendukung dan
menyukseskan pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang
diselenggarakan pada Kampung/Kelurahan di wilayah Kabupaten Way Kanan.

"Saya meminta kepada kita semua untuk melaksanakan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku." Harap Saipul.(14N)

Sosialisasi Perbup No 60 Th 2017 Tentang PTSL Kabupaten Way Kanan
4/ 5
Oleh