Kamis, 24 Agustus 2017

TP4D Kejaksaan Negri Way Kanan Sosialisasikan Pengawalan Dan Pengamanan Dana Desa

detikberita.info-Way Kanan.
Sebagai wujud visi Pemerintahan Jokowi-JK untuk Membangun
Indonesia dari Pinggiran, Alokasi Dana Desa (ADD) telah menjadi sumber pembiayaan pembangunan daerah pedesaan di Indonesia. Dari data kita ketahui bahwa dalam APBN 2016, anggaran ADD dialokasikan sebesar Rp 20,7 triliun. Sedangkan untuk tahun 2017, pemerintah menambah ADD menjadi Rp 89 triliun atau lebih dari Rp 1 miliar untuk setiap desa.

Angka ini relatif sangat besar dan bahkan lebih besar daripada anggaran sejumlah Dinas/SKPD. Dalam realitas, pengelolaan dana desa yang diatur dalam Permendagri Nomor 113
Tahun 2015 banyak kelemahan, membuat efektivitas pengelolaan dana desa tidak sesuai harapan. Dana desa yang diperuntukkan bagi 74.000 desa, di mana masing-masing
mendapatkan "jatah" rata-rata hingga Rp.1 milyar, belum mampu untuk memfasilitasi program pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan.

Kelemahan dalam pengelolaan dana desa selama periode 2015 dan 2016 adalah,egosentrisme Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD). Kepala desa lebih banyak berperan dan bermain dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pengelolaan keuangan desa, kepala desa kurang mampu mengefektifkan kerja sama tim (team building) dalam memformulasikan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDes) dengan berdasarkan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Ketidakpahaman regulasi dan kebijakan pengelolaan dana desa. Banyak desa pemerintah desa yang tidak paham tentang substansi dan imperatif teknikalitas tentang
aturan hukum dan panduan komprehensif dalam pengelolaan dana desa, sehingga pemahaman pengelolaan dana desa terbatas hanya seputar pengajuan pencairan dana
desa, perumusan alokasi kegunaan dana desa, dan pelaporan administratif. Tidak
memahami substansi dana desa sebagai media penguatan fungsi dan kinerja pemerintahan desa dan serangkaian program pemberdayaan masyarakat.

Lemahnya pengawasan publik. Dalam eksekusi dana desa selama 2015 dan 2016, banyak ditemukan praktik kecurangan dan tendensi penyimpangan. Hal ini akibat lemahnya pengawasan publik. Masyarakat desa, terutama pelbagai organisasi sektoral dan organisasi masyarakat sipil, belum memiliki kesadaran pengawasan anggaran. Standar melek
anggaran masyarakat desa masih rendah sehingga tidak mengerti bahwa desa mereka memiliki alokasi dana yang besar yang seharusnya cukup untuk menjalankan program
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Dari begitu banyaknya persoalan, kita sadari sudah banyak aparatur kampung kita yang saat ini akhirnya terjerat dalam kasus hukum terkait pengelolaan dana desa.

Untuk itu Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Way Kanan.
Mengadakan Sosialisasi Mengawal dan mengamankan dana desa Untuk mewujudkan Visi Misi Kabupaten Way Kanan periode 2016-2021.

Kegiatan tersebut di hadiri oleh, Anggota Forkopimda,Wakil Ketua dan Anggota DPRD,Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Sekda, Staf Ahli Bupati, Asisten, Pejabat Tinggi Pratama,para Camat,Kepala Kampung se-Kabupaten Way Kanan beserta Jajarannya,Tim TP4D Kabupaten Way Kanan.

Tim TP4D Kabupaten Way Kanan dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati Way Kanan Nomor B.50/III-WK/HK/2017 tanggal 8 Februari 2017 tentang Pembentukan Tim dan Kesekretariatan TP4D.

"Dengan tanggungjawab yang begitu besar, sudah barang tentu Tim ini bisa jadi tulangpunggung percepatan pembangunan,salah satunya sangat fokus terhadap pembangunan infrastruktur di Kabupaten Way Kanan,agar masyarakat Kabupaten Way Kanan dapat menikmati infrastruktur yangberkualitas baik, layak dan memiliki umur manfaat yang panjang sehingga tujuan untuk mensejahterakan masyarakat dapat terwujud menjadi kenyataan."Ucap Wakil Bupati Edward Antony.

Dilanjutkannya,"Tim ini dibentuk harapannya adalah untuk mendukung percepatan pembangunan untuk meminimalisir sedapat mungkin kendala yang akan menjadi hambatan pelaksanaan pembangunan, terutama dalam hal perencanaan,
pelelangan, pelaksaan pekerjaan, pengawasan pelaksaan pekerjaan, perijinan, pengadaan
barang dan jasa, serta usaha-usaha dalam penertiban administrasi serta penertiban pengelolaan keuangan negara/daerah dan terkhusus keuangan kampung."Terangnya.

Edward Antony juga berharap,"Melalui kegiatan Sosialisasi Dana Desa dan Peran TP4D pada Pemerintah Kabupaten Way Kanan ini, dapat mendorong pelaksanaan tata kelola
pemerintahan khususnya pemerintahan kampung yang baik dan bersih, sehingga mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.(14N)

TP4D Kejaksaan Negri Way Kanan Sosialisasikan Pengawalan Dan Pengamanan Dana Desa
4/ 5
Oleh

1 komentar:

Tulis komentar
avatar
Anonim
4 September 2017 pukul 05.56

Registrasi Sekarang dan Rasakan Sensasi nya!!!
ADU BANTENG, Sabung Ayam, Sportbook, Poker, CEME, CAPSA, DOMINO, Casino
Modal 20 rb, hasilkan jutaan rupiah
ONLY ON BOLAVADA
Info lebih lanjut silahkan hubungi operator kami:
BBM : D89CC515
No. HP : 0812-8836-2917
+6281297272374
081288362917
LINE : Bolavada
Terima Kasih
Bonus 10% All Games Bolavada
FREEBET AND FREECHIP 2017 FOR ALL NEW MEMBER !!!
BBM : D89CC515

Reply