Senin, 21 Agustus 2017

Pj Sekda Saipul Membuka Diklat Teknis Bendaharawan Pengeluaran Pemkab Way Kanan

detikberita.info-Way Kanan.
Sebagaimana diketahui bersama, bahwa sejak terjadinya reformasi di bidang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara/daerah, dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Sistem Akuntasi Pemerintahan, telah terjadi perubahan paradigma di bidang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara/daerah, antara lain mencakup masalah penatausahaan keuangan yang harus dilaksanakan secara relevan, handal dan akuntabel. Hal ini dimaksudkan agar keuangan daerah yang dibebankan berdasarkan APBD merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang harus dikelola dengan baik dan benar.

Oleh karena itu, perlu peningkatan transparansi dan akuntabilitas dibidang pengelolaan dan pertanggungjawabannya, yaitu setiap pejabat pengelola keuangan masing-masing SKPD diharapkan agar dapat menciptakan pengendalian manajemen yang semakin efektif dan efisien, guna menjamin Pencapaian tujuan organisasi, keamanan sumber dana yang dikelola, ketaatan pada ketentuan yang berlaku dan dipeliharanya data/informasi keuangan yang andal. Untuk itu, diperlukan  kesamaan persepsi, langkah, tindakan secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dalam pengelolaan keuangan daerah.

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai salah satu entitas pelaporan keuangan daerah yang merupakan bagian dari entitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), sangat mempengaruhi pemberian opini BPK RI terhadap kecukupan pengungkapan, sehingga dengan ketaatan kita terhadap pengelolaan keuangan sesuai ketentuan, diharapkan mampu meningkatkan nilai audit hasil pemeriksaan kearah yang lebih baik.

 Untuk itu para pengelola keuangan harus mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian harus senantiasa meningkatkan kapasitas, kompetensi, profesional, sehingga kinerja pengelolaan dan penatausahaan keuangan senantiasa konsisten, dengan mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Pj,Sekda Saipul,S,Sos, saat membacakan pidato Bupati Kabupaten Way Kanan Hi.Raden Adipati Surya,SH,MM,ketika membuka Pendidikan dan Pelatihan(Diklat) Bendahara Pengeluaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan,senin,21/8/17,bertempat di sanggar kegiatan belajar kabupaten setempat,dan dihadiri juga oleh Perwakilan OPD.

Dilanjutkannya,"Dari kegiatan Diklat Bendahara Pengeluaran ini diharapkan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah ke depannya dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih dan tata kelola yang baik (Clean Goverment and Good Governance), karena hal ini merupakan kunci kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, yaitu transparansi dan akuntabilitas dalam menghasilkan pertanggungjawaban keuangan yang disusun secara akurat.

     Untuk itu saya berharap kepada seluruh peserta Diklat  hendaknya memanfaatkan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, sehingga sekembalinya Saudara-saudara ke unit kerja masing-masing sudah memiliki kemampuan untuk dapat meningkatkan kinerja dan selalu konsisten dengan tata kelola keuangan yang baik dan benar."Ucap Saipul.(14N)

Pj Sekda Saipul Membuka Diklat Teknis Bendaharawan Pengeluaran Pemkab Way Kanan
4/ 5
Oleh