Kamis, 31 Agustus 2017

Paripurna,Raperda Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Kampung

Way Kanan-detikberita.info.
Melalui sidang paripurna pada hari ini ,kamis,31/8/17,telah sampai pada tahapan dari seluruh rangkaian penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2017
dan dapat berjalan sebagaimana mestinya.Dengan demikian proses penyusunan perubahan APBD TA. 2017 telah sesuai dengan Undang-
undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 33
tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang
Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017.

Rapat Paripurna yang terhormat ini, dalam rangka Pengesahan Raperda
Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2017, Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Pendapatan Belanja Daerah (PPAS) Kabupaten Way Kanan Tahun 2018 dan Raperda tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Kampung,Rapat Paripurna berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Way Kanan, Kamis 31 Agustus 2017.

Dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati, Ketua juga Wakil ketua serta Para Anggota DPRD,Para Anggota Forkopimda
Kabupaten Way Kanan, Pj. Sekda, Staf Ahli, Para Asisten, Inspektur,
Sekretaris Dewan, Kepala Badan, Dinas, Kantor, Bagian, para Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan,Ibu Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Way Kanan,Ketua Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Way Kanan, Pimpinan Orsospol, Organisasi Wanita, para Sesepuh, Tokoh
Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Pemuda, Akademisi, Organisasi Profesi, LSM, Insan Pers.

Tahapan selanjutnya setelah menandatangani Nota Persetujuan Pengesahan Perubahan APBD Tahun 2017 , maka kemudian akan dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi, hal ini dimaksudkan untuk menyelaraskan dan mensinergikan antara pembangunan yang dianggarkan dalam APBD Way Kanan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat.

"Dengan ditandatanganinya Nota Persetujuan Pengesahan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017, sesuai dengan kesepakatan waktu yang telah kita tentukan
beberapa waktu yang lalu kami memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-
tingginya karena kerjasama ini akan memberikan dampak yang cukup besar bagi
perkembangan pembangunan di Kabupaten Way Kanan." Terang Adipati.

"Kepada seluruh Kepala SKPD yang bertindak sebagai pengelola penerimaan daerah
agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber
pendapatan, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan. Sebagai pelaksanaan
dari Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017, khususnya dalam
pengeluaran anggaran belanja, kiranya selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien
dan ekonomis serta ketentuan dan peraturan yang berlaku. Perlu diketahui bahwa,
anggaran yang disiapkan dalam perubahan APBD adalah anggaran maksimal, oleh
karenanya dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan kita semua
terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah." harapnya.

Pada kesempatan Bupati Way Kanan juga menjelaskan ringkasan KUA-PPAS APBD Tahun
Anggaran 2018 sebagai berikut :
Pendapatan Daerah
Secara total pendapatan daerah tahun 2018 direncanakan sebesar Rp. 1,254 Triliun
yaitu mengalami penurunan sebesar 4,05 persen dari Rp. 1.307 Triliun pada Tahun
2017, disebabkan oleh tren dana transfer yang menurun.
2. Belanja Daerah
Secara umum belanja daerah tahun 2018 dialokasikan sebesar Rp. 1.295 Triliun,
yaitu mengalami penurunan sebesar 3,49 persen dari sebelumnya sebesar Rp.1.341
Triliun pada tahun 2017. Hal ini disikapi dengan mempertajam program dan kegiatan
prioritas.
3. Pembiayaan
Dari sisi penerimaan pembiayaan tahun 2018 dianggarkan sebesar Rp. 125 Milyar,
yaitu mengalami kenaikan sebesar 257,14 persen dari sebelumnya sebesar Rp.35
Milyar pada tahun 2017.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan tahun 2018 dianggarkan sebesar Rp.84,8
Milyar, yaitu mengalami kenaikan sebesar 8.381,36 persen dari sebelumnya sebesar
Rp.1 Milyar pada tahun 2017.
Permasalahan utama Pendapatan Daerah Kabupaten Way Kanan APBD Tahun
Anggaran 2018 meliputi:
a. Ketergantungan terhadap pendapatan yang berasal dari pusat masih relatif tinggi atau
75,4 persen.
b. Belum tergalinya potensi sumber-sumber pendapatan daerah yang bersumber dari
pendapatan asli daerah.

Dan melalui Sidang Dewan yang terhormat ini Adipati menyampaikan Raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Kampung yang merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Jo. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 83
Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

"Rancangan Perda ini disusun dalam rangka mewujudkan penyelengaraan
pemerintahan desa yang didasarkan pada azas penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta sejalan dengan azas pengaturan desa sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, antara lain kepastian hukum, tertib penyelengaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas,
akuntabilitas, efektivitas dan efesiensi, kearifan lokal, keberagaman serta partisipasi.
Dalam melaksanakan pembangunan desa diutamakan nilai kebersamaan,
kekeluargaan dan kegotong royongan guna mewujudkan perdamaian dan keadilan sosial." Paparnya Raden Adipati Surya.

"Perda ini yang akan menjadi pedoman bagi Pemda, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan desa sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yakni terwujudnya desa yang maju, mandiri dan sejahtera tanpa harus kehilangan jati diri." Tandas Bupati Muda tersebut.

"Harapan saya agar Rancangan KUA-PPAS dan Raperda Tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Kampung ini dapat dipelajari, dibahas,
didalami dan dapat disetujui oleh Dewan yang mulia ini." Tambahnya.(14N)

Paripurna,Raperda Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Kampung
4/ 5
Oleh