Senin, 05 Juni 2017

Bupati Adipati Lantik 8 PJ KKamp Se-Kabupaten Way Kanan

Way Kanan-detikberita.info
Sebagaimana telah diamanatkan dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang
desa antara lain mengatur tentang Kedudukan,Jenis,Penataan,Kewenangan, Penyelenggaraan Pemerintahan,Hak dan Kewajiban,Masyarakat,Keuangan, Aset,Pembangunan Desa serta Pembangunan Kawasan
Perdesaan.
Undang-undang tersebut telah menjamin bagi kampung untuk dapat berkembang serta
mengembangkan otonomi kampung. Muara dari semua itu adalah agar mampu
menyelenggarakan rumah tangganya sendiri, memperkuat kedudukan pemerintah kampung
sehingga makin mampu menggerakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan
serta mampu menjalankan administrasi kampung dengan baik dan efektif."Hal itu disampaikan Bupati Adipati Surya saat membuka acara pelantikan pejabat kepala kampung,senin (5/6/17) bertempat di GSG kantor kecamatan Banjit.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Forkompimda, Sekda, Staf Ahli, Para Asisten, Kepala Badan, Dinas, Kantor, dan Bagian
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Camat, Para Penjabat Kepala
Kampung, Anggota BPK, Para Alim Ulama, Tokoh Adat juga Tokoh
Masyarakat.
Pergantian kepemimpinan adalah hal biasa karena merupakan bagian dari sebuah proses
demokrasi, dimana kepala kampung yang lama telah berakhir masa jabatannya. Oleh karena
itu,"sambung Bupati Way Kanan,"Agar roda pemerintah kampung tetap berjalan,sambil menunggu Kepala Kampung Defenitif hasil pemilihan, maka perlu diangkat seorang penjabat kepala kampung.
Kepada Penjabat Kepala Kampung yang baru Bupati Adipati berharap agar dapat memimpin
kampung dengan lebih baik dari sebelumnya atau bahkan dapat lebih berinovasi lagi, sehingga
segala bentuk pembangunan akan memotivasi dan membimbing kader-kader muda, guna
membangun kampung secara bersama-sama."Tandasnya.
Kalau kita semua ingin daerah ini maju maka sudah
saatnya kita tidak lagi hanya duduk diam menunggu nasib, karena kalau kita malas berarti kita
akan tertinggal dan tertindas oleh kemajuan zaman,karenanya saya mengajak kita semua mari
membangun kampung kita. Majunya kampung berarti maju pula daerah ini."Ungkap Bupati Bumi Ramik Ragom itu.
Adipati Surya juga mengatakan,"Namun pada kenyataanya tidak bisa dipungkiri bahwa dalam perkembangannya masih banyak kampung yang belum mampu menjalankan roda Pemerintahan dengan baik dan efektif, sehinga belum begitu tampak perkembangan yang cukup berarti, bahkan masih ada kepala
kampung yang jarang membuka kantor pada jam-jam kerja."Ujar Bupati yang dilantik pada 17 februari 2016 lalu tersebut.
Pada kesempatan ini Bupati Hi.Raden Adipati Surya,SH,MM memberi penekanan kepada para pejabat kampung,pertama," Agar bekerja serta melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh serta penuh
tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugas berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Kedua,"Sebagai unsur Pemerintahan Kampung, Kepala Kampung dan BPK merupakan
mitra. Untuk itu Saudara-saudara harus dapat membangun komunikasi yang harmonis,
sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melakukan koordinasi maupun konsultasi serta
bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta
pembinaan kemasyarakatan di kampung.
Selanjutnya yang ketiga,"Dalam rangka pelaksanaan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui Alokasi Dana Desa/Kampung (ADD/ADK), agar Saudara Kepala Kampung dan BPK
dapat mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangan
ADD/ADK. Sehingga pelaksanaannya dapat lebih efektif, transparan dalam penggunaan
keuangan, serta pengelolaannya dapat dipertanggung jawabkan secara baik dan benar sesuai
ketentuan peraturan yang berlaku.
Keempat, agar kiranya Saudara-saudara menggalakkan upaya pemberdayaan seluruh
komponen yang ada di Kampung baik kelembagaan kemasyarakatan maupun warga masyarakat kampung secara keseluruhan, sehingga akan mendorong terwujudnya kemandirian
kampung baik dari aspek sosial maupun aspek ekonomi dalam kerangka membantu
Pemerintah Kabupaten Way Kanan mewujudkan Visi Way Kanan dan Maju Berdaya Saing 2021.(14N)

Bupati Adipati Lantik 8 PJ KKamp Se-Kabupaten Way Kanan
4/ 5
Oleh