Selasa, 23 Mei 2017

Bupati Himbau Kepala Kampung Untuk Sukseskan Penetapan Penegasan Batas Kampung

detikberita.info-Way Kanan.
Sengketa juga konflik pertanahan merupakan persoalan yang kronis serta bersifat klasik, hal demikian sudah berlangsung sejak lama dan selalu ada dimana-mana,ini disebabkan karena faktor pertumbuhan penduduk, peningkatan sektor pembangunan atau perkebunan sedangkan persediaan tanah terbatas."Hal itu disampaikan Asisten III Bidang Administrasi Umum,Saipul S,sos M.IP dalam sambutannya mewakili Bupati Hi.Raden Adipati Surya,SH.MM saat membuka acara Bimbingan Teknis Administrasi Pertanahan yang diikuti oleh Ratusan Kepala Kampung dalam wilayah Kabupaten Way Kanan, Selasa (23/05/2017) bertempat di aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Dalam arahannya Saipul mengatakan,"Salah satu solusi agar meminimalisasi terjadinya sengketa dan konflik pertanahan,adalah dengan penguatan serta penertiban administrasi, ini merupakan keadaan dimana untuk setiap bidang tanah tersedia aspek-aspek, ukuran fisik, penguasaan, penggunaan, jenis hak maupun kepastian hukumnya,yang dikelola dalam sistem informasi pertanahan secara lengkap."Paparnya.

Oleh karenanya,sambung Saipul,"Kepala Kampung sebagai garda terdepan dalam terciptanya tertib administrasi pertanahan di wilayahnya masing-masing, untuk itu perlu adanya langkah-langkah peningkatan pemahaman tentang administrasi pertanahan, baik menyangkut peraturan perundang-undangan, sistem pendaftaran tanah, penyelesaian sengketa dan penyelesaian batas kampung,"Ungkap Saipul yang juga pernah menjabat sebagai selaku Inspektur Kabupaten Way Kanan tersebut.

Dilanjutkannya, kedepan pemerintah akan fokus menyelesaikan batas kampung dan kelurahan yang ada di Kabupaten Way Kanan, hal ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu kampung yang memenuhi aspek teknis dan yuridis termasuk kepastian wilayah pelayanan administrasi pemerintahan, pembangunan dan sebagainya.

Saipul juga menjelaskan," Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati mempunyai kewenangan untuk menetapkan batas kampung dan kelurahan dalam bentuk Peraturan Bupati. Artinya, Bupati mempunyai hak prerogatif untuk menetapkan batas kampung dan kelurahan tanpa melibatkan kepala kampung ataupun lurah setempat."Tandasnya.

"Namun demi terciptanya demokratisasi serta kepastian batas di kampung masing-masing, maka perlu kerjasama kita semua untuk menyukseskan pelaksanaan penegasan batas tersebut, dengan demikian, kita telah meminimalisir terjadinya konflik batas kampung juga mempermudah proses penegasan batas kampung yang dilakukan oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Kabupaten Way Kanan,"Tegasnya.(14N)

Bupati Himbau Kepala Kampung Untuk Sukseskan Penetapan Penegasan Batas Kampung
4/ 5
Oleh