Rabu, 10 Agustus 2022

KITA MASYARAKAT HARUS WASPADA DALAM MENYAMPAIKAN PEDAPAT DI MUKA UMUM

detikberita.info

Kotabumi
Sewaktu Awak media menemui ketua LBH Pembangunan Lampung Aminudin di ruang kerja nya, beliau mengatakan bahwa dalam menyampaikan Aksi atau pendapat di depan umum kita harus memperhatikan larangan larangan yang tidak diperbolehkan karna dapat di pidana, seperti contoh nya, ada kasus aksi yang baru baru ini sudah P.21 dimana berkas perkara dugaan tindak pidana merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan / atau lainnya, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa sebagaimana di maksud Pasal 76 H Jo Pasal 87 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana  warga Kelurahan Kotabumi Udik di serahkan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotabumi


Penyerahan berkas perkara, terduga pelaku masyarakat dan berikut barang bukti tersebut langsung di serahkan ke JPU oleh Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Okatama SH di dampingi Kanit PPA Aiptu Meta bersama anggota. (Selasa 9/8/2022)

Kronologis kejadian saat itu Rabu 9/3/2022 Masyarakat yang bertindak sebagai koordinator lapangan (korlap) melakukan aksi menyampaikan pendapat di kantor kementrian agama Kabupaten Lampung Utara bersama-sama dengan 100 orang peserta yang terdiri dari laki laki dan perempuan.

"Namun dalam aksi tersebut dari hasil pantauan petugas di lapangan terdapat 7 orang anak-anak rentang usia 13 sampai dengan 15 tahun yang disertakan sambil membentangkan spanduk orasi kemudian padanya didapati selembar kertas berisi teks orasi.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan diketahui anak anak tersebut merupakan santri dari salah satu Ponpes yang ada di Lampung Utara.

Mereka turut hadir dalam aksi atas bimbingan dan arahan terduga pelaku lainnya (berproses dalam berkas lain) yang sebelumnya telah menerima ajakan dari Masyarakat

Untuk berkas perkara masyarakat telah dilengkapi dan juga telah dikirimkan ke JPU namun penyidik masih menunggu P21 nya. "ujar AKP Eko, mewakili Kapolres Lampung Utara.
Selasa (9/8/2022)

Terhadap masyarakat itu bahwa dengan telah diserahkan berkas perkaranya (tahap II) LP. No.Pol : LP/ A/ 626/III/ 2022/ SPKT Polres L.U / Polda Lpg tanggal 9 Maret 2022 ke JPU melaui Jaksa Eva Meilia SH., MH, penahanan selanjutnya dilakukan oleh Jaksa sebagaimana Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nomor : B- 2390 /L.8.13/Eoh.1/07 /2022 tanggal 29 Juli 2022 yang diterima Penyidik pada tanggal 05 Agustus 2022 tentang Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana sudah lengkap (P.21), namun penempatannya di titipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lampung Utara, salah satu Contoh kasus di atas tersebut kita masyarakat harus lah berhati hati dalam mengadakan Aksi atau menyampaikan pedapat di muka umumari" ujar nya.(Joni Irawan)




KITA MASYARAKAT HARUS WASPADA DALAM MENYAMPAIKAN PEDAPAT DI MUKA UMUM
4/ 5
Oleh