Sabtu, 02 Oktober 2021

KETUA LEMBAGA BANTUAN HUKUM PEMBANGUNAN LAMPUNG MENYAMBANGI MAPOLRES KABUPATEN LAMPUNG UTARA

detikberita.info

Kotabumi
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pembangunan Lampung (LBH PL) Amirudin. SH, Menjambangi kantor Mapores kabupaten Lampung utara,
Kedatangan Ketua LBH-PL ke kantor Mapores kab Lu untuk membicarakan masalah kendaraan batu bara yang di angkut oleh mobil Truk Fuso yang melintasi jalan umum yang muatan nya mencapai kapasitas 20 Sampai 45 Ton,

Selesai pertemuan dengan Kapolres AKBP Kurniawan Ismail SH M.iK kab Lu, bang Amir sapaan Akrab ketua LBH PL ini mengatakan bahwa pertemuan singkat dengan pak Kapolres ini merupakan pertemuan antara
dua lembaga penegak Hukum,  membahas permasalahan mobil bermuatan batu bara yang melewati jalur umum.

Lebih lanjut Ketua LBH Pembangunan Lampung ini mengatakan bahwa kendaraan yang bermuatan hasil tambang tidak boleh meluntasi jalan umum harus melintasi jalan khusus, sesuai dalam UU dan peraturan daerah (perda) propinsi Lampung bahwa Hasil tambang haruslah melalui jalan khusus, tidak boleh melalui jalan Umum.

Menurut bang Amir, batu bara merupakan salah satu hasil Tambang, Hasil tambang (batu bara) ini haruslah melintasi jalan Khusus seperti lewat jalan Air  (Sungai) dan atau melewati jalur Rel kereta api, hal ini untuk  menghindari kerusakan jalan, jembatan, kecelakaan dan kemacetan jalan (Jum"at-01/10/2021)

Harapan beliau kepada lembaga penegak hukum yang lain seperti lembaga pengadilan, lembaga kejaksaan, lembaga kepolisian dan lembaga Advokasi harus lah Sinerji dalam melaksanakan Aturan Hukum, jangan saling jatuh menjatuhkan antara lembaga hukum yang satu dengan lembaga hukum yang lain ujar nya.(Alpian)





KETUA LEMBAGA BANTUAN HUKUM PEMBANGUNAN LAMPUNG MENYAMBANGI MAPOLRES KABUPATEN LAMPUNG UTARA
4/ 5
Oleh