Kamis, 20 Mei 2021

DISKOMINFO TUBA DIDUGA RUGIKAN PERUSAHAAN MEDIA MASSA SAMPAI PULUHAN JUTA RUPIAH

detikberita.info


Tulang Bawang, 
Ketua LSM GPMB Fery Satria menuturkan, “Diskominfo Tulang Bawang (Tuba), diduga telah merugikan keuangan Negara”.

Pasalnya, dinas tersebut diduga melakukan tindakan melawan hukum, karena begitu banyak tidak dibayarkan jasa media yang bermitra dalam unsur kelengkapan berkas yang berupa materai.

Fery, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemuda Menggala Bersatu (LSM GPMB) menjelaskan, banyak temuan para LSM dan wartawan perwakilan Tulang Bawang terkait kejanggalan dalam pelaksanaan penyerapan dana publikasi.

Disinyalir, oknum Diskominfo telah merugikan negara dalam 2 tahun terakhir ini, yang jumlahnya miliaran rupiah.

Anggaran kerjasam publikasi dengan media massa di Kabupaten Tulang Bawang, kuat dugaan dikorupsi berjamaah oleh oknum pejabat Dinas Kominfo, ungkapnya.

“Kegiatan publikasi melalui kemitraan media massa di Tahun 2020 dengan pagu anggaran sebesar, Rp. 6.688.371.500 dan Rp.2.386.000.000 di tahun 2021, diduga jadi ajang korupsi,”bebernya.

Menurut sumber lainnya mengatakan, anggaran miliaran yang dikelola di Dinas kominfo selama ini tidak transparan, hingga menuai pertanyaan publik.

Proses kerja sama kemitraan dari pengajuan, pemberkasan hingga verifikasi oleh Diskominfo Tulang Bawang, dituangkan dalam pengumuman nomor 80/480/V.14/TB/III/2021 tertanggal 16 Maret 2021 yang ditandatangani Kabid Pengelolaan Media Informasi Diskominfo Tulang Bawang.

Yang artinya, perusahaan media massa telah resmi menjadi mitra kerja dalam bidang pemberitaan informasi dan publikasi, sebutnya.

“Akan tetapi, jika dipertanyakan pihak LSM ataupun organisasi, pihak Diskominfo selalu dengan jawaban tidak objektif, atau tidak akurat. Juga alasan di luar nalar. Jawaban yang tidak sebagaimana mestinya, berbeda pada faktanya hal, sangatlah tidak epektif,”kata Fery lagi.

Artinya disini, kita bisa memvonis dugaan kebohongan publik oleh pihak Diskominfo yang berpotensi pada pernyataan palsu.

“Satu bukti, tidak adanya lampiran/berkas yang bisa mereka tunjukan secara ril atau mendetail, tiap kali ada yang menggugat/menyanggah kejelasan terkait penyerapan anggaran dana publikasi tersebut. Selanjutnya, teknis penguna dana anggaran belanja publikasi tidak ditemukan kelengkapan data administrasi persuratan dimana PPTK dan KPA menerangkan, bahwa kontrak kemitraan yang dimaksud telah diterima oleh media/perusahaan, serta kejadian penyerahan kontak kerjasama tersebut,”jelasnya.

“Padahal, seperti diketahui bersama, bahwa pihak diskominfo adalah salah satu instansi yang dalam prosedur kerjanya terkenal dengan ketelitian, kecermatan, dan kehati-hatian. Nama media dan perusahaan, dan harus dengan dokumen, berkas yang lengkap. Jika hal tersebut tidak dapat terpenuhi, maka pihak Diskominfo tidak mau melanjutkan prosesnya/menolak pengajuan kerjasama”.

Dalam waktu dekat ini, Ketua LSM GPMB Tulang Bawang akan melanjutkan masalah ini ke ranah hukum dengan terus berkordinasi kepada pihak terkait.(Yuda)


DISKOMINFO TUBA DIDUGA RUGIKAN PERUSAHAAN MEDIA MASSA SAMPAI PULUHAN JUTA RUPIAH
4/ 5
Oleh