Minggu, 26 Juli 2020

BADAN USAHA MILIK DESA SEKECAMATAN ABUNG TENGAH DI DUGA BERMASALAH

detikberita.info


KotaBumi
BUMDes, menurut Pasal 1 ayat 6 UU Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Untuk itu sangat disayangkan bila peluang yang telah dibuka seluas-luasnya oleh pemerintah pusat agar desa dapat mengembangkan setiap potensi desa disalah gunakan oleh oknum atau golongan tertentu demi meraup keuntungan pribadi atau golongan tertentu tanpa memikirkan kemajuan serta kemakmuran desa.


Seperti hal nya di daerah kecamatan Abung tengah kabupaten Lampung Utara, yang mengelola badan usaha milik bersama (BUMADes) atar desa sekecamatan Abung tengah ini, menurut hasil penelusuran Tim investigasi Laskar Pemuda Indonesia (LPI) melaporkan kepada Media ini, Diduga telah terjadi penyelewengan dana Badan Usaha Milik Bersama Antar Desa se_Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara,(Sabtu-27/03/21).

Pasal nya Dana awal yang di serap melalui PNPM dan Dana Desa sekecamatan Abung Tengah sebanyak Rp. 1,7 Milyar tersebut oleh pengurus di bagi menjadi 2 sektor yakni sektor perdagangan dan sektor simpan pinjam namun dari keterangan sejumlah narasumber hal ini tidak berjalan.

Ini dapat di lihat dari tidak ada nya sektor perdagangan yang dimaksudkan, begitupula dengan sektor simpan pinjam menurut laporan Tim infestigasi LPI bahwa sektor perdagangan maupun sektor Simpan pinjam nya Diduga banyak pengajuan fiktip.

Ditempat tepisah, Ketua Dewan Pimpinan Daerah tingkat II (DPD II) Markas Laskar Pemuda Indonesia (LPI) lampung Utara Sopianto, sangat menyayangkan atas penyimpangan yang terjadi di perusahaan milik Desa (BUMADes) sekecamatan Abung tengah, Hal ini sangatlah jelas kalau pengurus BUMADes Sekecamatan Abung Tengah Diduga melakukan tindakan KKN.

Ketua DPD II LPI Lampung Utara meminta sikap tegas dari Inspektorat untuk dapat memeriksa ketua Dewan pengurus perusahaan milik desa sekecamatan Abung Tengah (BUMADes) kalau kepala Inspektorat tidak bisa menindak tegas dan memeriksa ketua dan pengurus BUMADes Secepat nya, Maka kami dari pihak LPI akan membuat laporan kepihak kepolisian dan kejaksaan untuk Melaporkan ketua dan pengurus BUMADes desa sekecamatan Abung Tengah, Ucap nya.(Ikhsanuddin)



BADAN USAHA MILIK DESA SEKECAMATAN ABUNG TENGAH DI DUGA BERMASALAH
4/ 5
Oleh