Selasa, 14 April 2020

PENGERJAAN INFRASTRUKTUR DESA DWIKORA TAHUN 2019 DI DUGA TIDAK SESUAI DENGAN RANCANGAN ANGARAN BELANJA (RAB) DANA DESA (DD)

detikberita.info


Kotabumi - Dugaan penyimpangan Dana Desa tahun Anggaran 2019, dari Pemerintah Pusat ke desa desa di seluruh wilayah indonesia untuk kemajuan perekonomian Masyarakat Desa di duga telah di Mar up oleh oknum kepala desa Dwikora.(14/04/2020)


Banyak Sekali oknum kepala kepala desa yang memperkaya diri sendiri bahkan tidak jarang kita jumpai oknum kepala desa tidak mengerjakan pembangunan infrastruktur desa melalui dana desa (alias fiktif)


Hal ini tidak dapat di biyarkan, perlulah ada nya kontrol sosial dari masarakat, apa bila ditemukan penyimpangan Semacam itu, segeralah melaporkan ke aparat penegak Hukum, karna kita semua tau yang namanya korupsi sangat nerugikan Negara harus lah di hukum seberat berat nya Sesuai dengan Hukum yang berlaku. 


Dalam pasal 41 dan pasal 42 UU RI No.31  Th 1999 telah di ubah UU korupsi no.20 Th 2001 tentang pemberantasan tindak pidana koropsi di sebutkan, Tindakan  korupsi dalam keadaan tertentu dapat di jatuhi hukuman  pidana seumur hidup dan sekaligus dapat diancam dengan hukuman mati. Karna Korupsi adalah musuh Negara dan musuh kita bersama, dampak yang di timbulkan nya dapat menghancurkan pembangunan negara.


Dari pemantauan wartawan Media detikberita.info yang di Sinyalir dari pemberitaan wartawan Lampung Mandiri (LM) minggu yang lalu di Desa Dwikora Kecamatan Bukit Kemuning, Pembangunan Sarana Gedung Olahraga
memakan biaya Rp. 273.746.600, dan Sumur Bor dua unit memakan biaya Rp 130.999.800,- yang terletak di Dusun VI. Pembangunan gedung dan sumur bor mengunakan Dana Desa tahun 2019. Di dugaan Mar-up Dana Desa, hal ini  dapat terlihat dari bangunan gedung yang tidak sesuai dengan pembangunan nya serta tidak memenuhi standar bangunan yang ada, bangunan nya, mengunakan kayu kusen pintu yang bekas dipakai, serta pintu gerbang gedung mengunakan plat 1 mm, dugaan ini semangkin kuat saat akan di konfirmasi Kades Dwikora berinisial (TSM), sampai berita ini diterbitkan Kades dwikora tidak berada ditempat alias tidak ada di kantor.


Ditempat tepisah, Ketua DPP Lembaga pemberantas Korupsi (LPK) Lampung, Mustofa Rani SH.MH Selasa 7-4-20, sangat menyayangkan atas sikap Kepala Desa Dwikora (TSM) yang tidak mau menemui Wartawan, LPK Lampung juga mempertayakan atas Monev Kecamatan, yang tidak memperhatikan pekerjaan Kades Dwikora, yang nyata-nyata telah menyalahi pekerjaan, namun tetap diterima hasil pekerjaannya.
LPK Lampung, meminta sikap tegas dari Inspektorat untuk dapat memeriksa Kades Dwikora (TSM) secepatnya, apabila Inspektorat Lampura tidak dapat memeriksa Kades Dwikora, LPK Lampung akan membuat laporan Kades Dwikora ke Kejaksaan Negeri Kotabumi…terang Mustofa. (Alpian)




PENGERJAAN INFRASTRUKTUR DESA DWIKORA TAHUN 2019 DI DUGA TIDAK SESUAI DENGAN RANCANGAN ANGARAN BELANJA (RAB) DANA DESA (DD)
4/ 5
Oleh