Sabtu, 08 Februari 2020

UU PERS NO.40 TH 1999 RUJUKAN PERUSAHAAN MEDIA SYAH ATAU TIDAK NYA SUATU MEDIA

detikberita.info-Bandar Lampung.


Banyaknya berdiri perusahaan media di Indonesia tentu saja akan menjadi nilai tambah dan semakin memperkaya dunia pers di Infonesia, Sebagai Alat kontrol Sosial terhadap pemerintah, kontrol sosial terhadap pemerintah ini Sangat penting, guna menimalisir praktek korupsi di dalam pemerintahan Negara Republik indonesia, semakin banyak yang kontrol semakin bagus, hal ini Sesuai dengan UUD 45, yang mengatakan bahwa Setiap warga Negara Ri Berhak dan wajib untuk Bela Negara baik itu dari luar dan atau dari dalam negara.


Bela Negara dari dalam salah satu nya pencegahan korupsi. Jadi dengan demikian jelas lah bahwa jangan kan perusahaan Media Pers yang telah mempunyai badan hukum Syah, yang Sesuai dengan UU Pers no 40 tahun 1999, warga Negara secara individu Saja Syah dan di wajibkan Mengontrol pemerintahan agar tidak terjadi nya korupsi
sebagai bentuk Membela Negara

Di satu sisi Ada yang menyalah gunakan dan mengatas namakan lembaga organisasi kewartawanan yang mengatakan Bahwa apa bila tidak terverifikasi ke Dewan Pers maka keberadaan Perusahaan Media itu tidak Syah, tidak boleh melakukan tugas Selaku kontrol Sosial,

Perlu kita ketahui bersama bahwa yang menentukan Syah atau tidak Syah nya Suatu perusahaan Media itu bukan di tentukan oleh Dewan Pers, atau terverifikasi atau tidak terverifikasi nya Suatu perusahaan Media di Dewan Pers, Tapi Syah tidak nya keberadaan Media itu di Tentukan Oleh UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.


Namun banyak disalah gunakan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab,  seolah olah persyaratan untuk beroperasi suatu media dan atau bekerjasama suatu media di pemerintahan baik di pusat maupun di daerah haruslah terverifikasi di Dewan Pers dulu barulah Perusahaan itu di nyatakan Syah, Hal ini kan tidak benar.


Kita harus luruskan, bahwa keberadaan media itu di tentukan oleh UU Pers, Bukan Organisasi wartawan Seperti Dewan pers Contoh nya. Apa bila kabar tidak benar ini di biarkan terjadi hal ini
semakin mempersempit ruang gerak dunia pers di Indonesia. Seperti banyak dikeluhkan oleh banyak media dan wartawan, bahwa ada prrsyaratan di Pemerintah Daerah mengenai verifikasi Dewan Pers dimasukan kedalam sebagai persyaratan bisa atau tidaknya media bekerja sama dengan Pemerintah baik di pusat maupun Daerah.

Padahal Dewan Pers belum pernah mengeluarkan secarik surat pun, sebagai dasar hukum, himbauan atau perintah kepada Pemerintah pusat atau pemerintah Daerah untuk memasukan verifikasi Dewan Pers sebagai persyaratan bekerja sama dengan Media


Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh pada pertemuan diskusi dengan beberapa pimpinan redaksi beberapa media baik cetak, elektronik maupun siber di Hotel Rattan Inn Banjarmasin di HPN terkait verifikasi Dewan Pers,, Kamis siang (06/02/2020)


Salah satu pimpinan redaksi media online kanalkalimantan.com yang ikut pada diskusi tersebut sempat menanyakan soal benar atau tidak adanya permintaan dari Dewan Pers kepada pemerintah daerah untuk bekerjasama dengan media yang telah terverifikasi Dewan Pers.

Namun, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh menepis isu itu.Dewan Pers tidak pernah meminta pemerintah daerah untuk tidak bekerjasama dengan perusahaan media yang belum terfaktual oleh Dewan Pers,.

” Dewan Pers tidak perna meminta Pemerintah Daerah untuk tidak bekerjasama dengan media yang belum tervetifikasi Dewan Pers ” kata M Nuh menjawab pertanyaan pimpinan redaksi tersebut.

Senada juga dissmpaikan Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun. Jurnalis senior itu menambahkan apa yang disampaikan oleh M Nuh. Menurut dia tidak ada masalah Pemerintah Daerah kerjasama dengan media yang belum terverifikasi selama media tersebut merupakan perusahaan yang berbadan hukum.

“Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa media yang boleh bermitra dengan pemerintah itu (harus terverifikasi). Tidak ada surat itu,” Tegas Hendry.

Yang terpenting bagi Dewan Pers,, agar perusahaan media itu berbadan hukum dengan adanya penanggungjawab utama.
“Sesuai Undang-undang Pers, itu saja cukup sebenarnya. Tidak harus terverifikasi” Ungkap Hendry. (Red/db.info)

Sumber : onlineluwuraya.com


UU PERS NO.40 TH 1999 RUJUKAN PERUSAHAAN MEDIA SYAH ATAU TIDAK NYA SUATU MEDIA
4/ 5
Oleh