Rabu, 05 Februari 2020

SEMENTARA KONFRENSI PERS WARTAWATI RRI DI LECEHKAN OKNUM ASN PEMKAB MALAKA

detikberita.info-Malaka


Maria Kehi wartawati RRI (Radio Republik Indonesia) kontributor Kabupaten Malaka dilecehkan oknum ASN lingkup Pemkab Malaka,atas nama Jhon Lau,mantan Camat Wewiku, Malaka (03/02/2020).

Maria Kehi saat ditemui wartawan NKRIPOST.com di kaffe CDM (Cinta Damai Mart) menceritakan kronologis kejadiannya dengan berderaian air mata.

" ASN atas nama Jhon Lau itu melecehkan saya sebagai wanita dan sebagai insan pers yang sementara melakukan wawancara dengan nara sumber," tutur Maria Kehi menceritakan kasus pelecehan dirinya itu,sambil mengusap air matanya.

Lanjut Maria Kehi, dirinya disuruh minggir dari hadapan nara sumber,Camat Wewiku Yulius Bria,sambil mencengkram lengan Maria Kehi dengan kasar lalu menariknya minggir.

" Saya dibentak dengan suara kasar dan disuruh minggir. Dia ( Jhon Lau ) juga mencengkram lengan saya lalu menarik saya dengan paksa. Saya pun langsung merespon dan menanyakan alasan mengapa saya ditarik paksa untuk minggir,padahal saya lagi mewawancarai nara sumber," kata wartawati satu - satunya di Kabupaten Malaka.

Menurut Maria Kehi,saat itu dirinya sedang mewawancarai Camat Rinhat,Yulius Klau. Tiba-tiba,datanglah Jhon Lau oknum ASN tersebut lalu dengan kasar menyuruh Maria Kehi untuk minggir. Bukan hanya itu saja,dia malah mencengkram lengan wartawan RRI ini lalu menariknya mundur.

"Dia malah menantang saya juga. Dia bilang,jadi mau kenapa juga. Saya memang menangis,karena sakit hati apalagi saya perempuan," tutur lanjut,Maria Kehi.

Atas kejadian oknum ASN melecehkan wartawan yang sedang melakukam tugasnya ini, menurut praktisi hukum Wilfridus Son Lau, Jhon Lau terancam dikenai hukuman pidana 2 tahun,sesuai ketentuan Undang - Undang Kebebasan Pers Nomor 40 Tahun 1999, pasal 2 dan 3.

" Bisa dijerat dengan Undang - Undang Kebebasan Pers Tahun 1999 pasal 4 ayat 2 dan ayat 3. Hukuman kurungannya paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah)," kata Wilfridus menjelaskan ketentuan hukum atas pelecehan dan menghambat kegiatan jurnalistik wartawan.

Sedangkan Maria Kehi,atas kejadian ini,dirinya akan melaporkan oknum ASN Jhon Lau ini ke pihak yang berwajib,karena menurutnya Jhon Lau ini melecehkannya dan menghambat kegiatan jurnalistiknya.

" Saya akan melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib. Ini sudah keterlaluan. Apalagi dia ini adalah ASN,yang mana harus menunjukkan etitut yang baik terhadap masyarakat," imbuh Maria Kehi.

Informasi yang dihimpun,kejadian ini terjadi di sebuah warung makan sekitar lapangan umum Kota Betun,desa Wehalu kecamatan Malaka Tengah,Malaka.(Red)

Ket. Foto : Maria Kehi, wartawati yang dilecehkan oknum ASN Pemkab Malaka.
Foto : Morgan

SEMENTARA KONFRENSI PERS WARTAWATI RRI DI LECEHKAN OKNUM ASN PEMKAB MALAKA
4/ 5
Oleh