Rabu, 19 Februari 2020

PENYIMPANGAN DANA DESA (DD) Th 2017, OKNUM KADES TALANG JEMBATAN MASUK JERUJI BESI

detikberita.info-Kotabumi


Lampung Utara

Aparatur Negara Harus lah bersih dari peraktek KKN, Baik itu dari pemerintah pusat sampai pemerintahan Daerah hingga ke pemerintahan Desa, yang mana telah di amanahkan oleh UU korupsi No.20 Th 2001, Ancaman pidana nya dalam keadaan tertentu dapat di ancam Hukum Mati, demikian tinggi acaman pidana nya tersebut dikarnakan, korupsi merupakan musuh utama kita semua dan bahaya nya sangat besar, di samping merusak Masarakat Secara luas dan merusak Bangsa dan Negara.(18/03/2021)



Seperti salah satu Contoh di kabupaten lampung Utara, Oknum Kepala Desa Talang jembatan kecamatan Abung kunang, di amankan oleh Reskrim Polres Lampung Utara, Unit Tipikor, terkait dugaan melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD) tahun 2017

Kasat Reskrim, AKP. M,Hendrik mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman, saat di kompirmasi, Selasa ( 18/2/2020 ), membenarkan penangkapan tersebut, pelaku di amankan setelah menjalani pemeriksaan dengan status tersangka, Senen ( 17/2/2020 ) sekitar pukul 15.00. wib.


Oknum kades tersebut di duga kuat melakukan penyimpangkan dana desa ( DD ) di tahun 2017 dari anggaran sebesar 1,1 miliar, kerugian anggaran yang di timbulkan sebesar Rp 411,803,600. dimana Penyelidikan di lakukan sejak tahun 2018 lalu,  setelah adanya laporan dari LSM dan masarakat.(Iksanuddin)

PENYIMPANGAN DANA DESA (DD) Th 2017, OKNUM KADES TALANG JEMBATAN MASUK JERUJI BESI
4/ 5
Oleh