Minggu, 29 Juli 2018

LSM Forkorindo dan Forgebuki Ri Resmi Melaporkan Dinas kesehatan (Diskes) Kab Lampung Utara

Detikberita.info-kotabumi


Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forgebuki Rl (Forum Gerakan Berantas Korupsi Republik Indonesia) dan Forkorindo Resmi  melaporkan Dinas Kesahatan (diskes)  Lampung Utara, Hal tersebut disampaikan Ketua DPP. Forgebuki Rl Pusat, Timbul Sinaga, bahwa berdasarkan acuan dari  Perpres-Rl No 54 tahun 2010 jo Perpes No70 tahun 2012 tentang pengadaan barangjasa pemerintah, sesuai pasal 1  poin 4a, 6, 7, 1 3, 20 dan pasal 11 6. "Berdasarkan aturan dan penyediaan tahun anggaran 2017 pada Diskes Lampung Utara sesuai dengan nomor rekening baik pagu dalam melaksanakan kegiatan proyek fisik atau non fisik yang sudah dianggarkan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, maka tim pada lembaga ini pada beberapa waktu yang lalu telah melaksanakan  investigasi terhadap beberapa kegiatan di satker Diskes Lampung Utara," papar timbul, (25/07/18)


Sebelumnya Lembaga ini telah melayangkan surat pada Dinas Kesehatan Lampung Utara dengan No 455/XX/LMP/KLARF-,  terkait Dugaan Anggaran, Dana Alokasi Khusus, (DAK dan BOK) Bidang Distribusi Obat dan Elogistik/ Bantuan Operasional Kesehatan pada bulan maret 2018 yang lalu.


Setelah surat di terima oleh Satker setempat lalu  Dinas Kesahatan Memberikan Jawaban melalu Kepala Dinas dr.Hj.MAYA METISSA,M,Kes dengan No 900/2312/14-LU/2018 kepada lembaga yang bersangkutan pada tanggal 05 april 2018 beberapa bulan yang lalu.


Namun ternyata jawaban dari pihak penguna anggaran Dinas Kesehatan Setempat tidak membuahkan hasil yang  maksimal apa yang jadi  pertanyaan lembaga melalui surat tersebut, ungkap ketua forgebuki pada media ini. 


Menurut ia masih kata "timbul sinaga SE" dalam penggunaan anggaran yang di kelola Dinas Kesehatan Lampura sangat tidak wajar selain di duga menyalah gunakan Anggaran di duga juga terjadi tumpang tindih Anggaran proyek yang sama,kegiatan baik dari anggaran APBD maupun APBN. Besar anggaran dana yang di kelola dinas kesahatan Lampung Utara mencapai Puluhan milyaran rupiah di 23 kecamatan yang di kelola Puskesmas kabupaten setempat"bebernya"


Dengan adanya agenda ini pihak lembaga kontrol sosial melakukan pelaporan resmi ke Kejaksaan tinggi  (kejati)  Provinsi lampung, pada bulan april 2018 dengan No:350/LP-ALIANSI/FORKORINDO-FORGEBUKI-RI/IV/2018. Dan langsung di terima oleh pihak yang berwewenang Kejaksaan Tinggi Negeri pada tanggal 26/04/2018, dengan Nomor 482209 Bandar Lampung.


Dilain Pihak Ketua LBH Pembangunan Lampung Aminudin SH juga Mengatakan Bahwa Korupsi itu Harus di Berantas Sampai ke Akar Akar nya, karna Korupsi itu Merupakan Tindak pidana yang sangat bahaya, selain  merusak Sendi Sendi kehidupan masarakat dan Sekaligus Merusak Bangsa Dan Negara.


Lebih lanjut Bang Amin, Sapaan Akrab nya, juga Menghimbau Kepada Aparat Penegak Hukum Untuk Serius dan Bertindak Cepat Menangani kasus tundak Pidana korupsi, khusus nya di Dinas kesehatan ( Diskes) Lampung Utara, jangan pandang Bulu, Siapapun yang terlibat Haru di usut Tuntas jangan Sampai  lolos.


Sementara itu Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Provinsi Bandar Lampung, juga sedang melaksanakan proses  penyidikan terkait laporan Lsm  tersebut" kita Tunggu Saja peroses Hukum yang lagi berjalan mudah mudah Mendapatkan titik terang, demi Tercapai nya kepastian Hukum  Ujar nya (Alfian)

LSM Forkorindo dan Forgebuki Ri Resmi Melaporkan Dinas kesehatan (Diskes) Kab Lampung Utara
4/ 5
Oleh