detikberita.info - Way Kanan Lampung Tindakan asusila terjadi pada hari minggu (11/02/18) sekira pkl 16.00 Wib, tempat korban BA (06) mengaji yakni di rumah kosong yang dijadikan tempat mengajar ngaji oleh pelaku ZAI (46) setelah selesai mengaji sekira pukul 17.00 Wib.
Kapolres AKBP Doni Wahyudi, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara mengatakan, dugaan tindak pidana pencabulan berhasil diungkap oleh orang tua korban setelah korban BA menceritakan kejadian yang dialami lantas melaporkan ke PPA Polres Way Kanan pada hari senin tanggal 12 Februari 2018 sekira pukul 12.00 Wib," terang Kasat Reskrim itu.
Setelah anggota Satreskrim menerima laporan korban, pada hari senin tanggal 12 Februari 2018 sekira pkl
12.00 Wib, anggota unit PPA bersama Tekab 308 langsung mencari keberadaan pelaku, saat dilokasi
menemukan pelaku sedang melaksanakan sholat dzuhur di mushola KM.14 Kp. Negeri Baru Kec.Blambangan
Umpu Kab. Way Kanan, seusai melaksanakan sholat baru pelaku diamankan petugas tanpa perlawaan
dan membawa ke Polres Way Kanan, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari penangkapan pelaku juga mengamankan barang bukti berupa satu helai helai Jilbab warna ungu , satu
helai helai baju panjang warna biru bergambar hello kity, satu helai celana panjang warna biru dan satu helai
celana dalam warna ungu," ungkap Kasat Reskrim AKP Yuda.
Atas perbuatan tersebut pelaku dapat terancam, dengan pasal 289 KUHP
tentang perbuatan cabul dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara./topan
Guru Ngaji Pelaku Pencabulan Murid Diciduk Usai Sholat Dzuhur
4/
5
Oleh
Detik Berita