Selasa, 30 Januari 2018

Polres Way kanan Berhasil Tangkap DPO Curas Ranmor Kec.Gula


Way Kanan - Lampung - Satuan tugas anti C3 (curat,curas dan curanmor) Polsek Gunung Labuhan, berhasil mengamankan DPO pelaku curas ranmor  TKP di Dusun IV Kp. Negeri Mulya, Kec. Gunung Labuhan, Kab. Way Kanan,  dengan korban Artak (58 ) warga Kp. Negeri Baru, Kec. Blambangan Umpu, Kab. Way Kanan, senin (30/01/2018).

Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara  membenarkan adanya penangkapan tersebut,menurut penuturan AKP Yuda terungkapnya kasus ini, merupakan hasil pengembangan dari barang bukti pada pelaku inisial NN ( masih DPO ) pada hari minggu (28/01/18) lalu, pihak kepolisian berhasil mendapatkan satu unit kendaraan sepeda motor milik korban yang terparkir dibelakang rumah NN, terletak di Dusun Sinar Harapan, Kp. Bonglai, Kec. Banjit, berikut barang bukti lain berupa bodi motor sebanyak dua set,  satu buah cat semprot , satu bilah senjata tajam dan  satu set alat ketok nomor rangka dan nomor mesin kendaraan." terang AKP Yuda.

AKP Yuda juga menjelaskan, "Pada hari sabtu tanggal 20 Januari 2018, sekira pukul 02.00 wib, korban disekap serta diikat menggunakan tali tambang oleh pelaku berjumlah empat orang dan berhasil membawa satu unit sepeda motor warna biru  hitam no.pol BE 7201 WJ, senapan angin serta satu unit handphone milik korban."Ungkap AKP Yuda.

Masih kata Yuda,Pelaku SR alias MG ( 50) warga Kp. Suka Negeri Kec. Gunung Labuhan Kab. Way Kanan terendus oleh petugas pada minggu (28/01/18) sekira pukul 18.30 Wib, pelaku menawarkan senjata angin yang diduga hasil Curas di Kp. Negri mulyo Kec. Gunung Labuhan."Ucapnya.

Berdasarkan informasi tersebut tim satgas anti C3 Polsek Gula langsung melakukan penangkapan di kediaman pelaku, lantas penyelidikan dilanjutkan kembali sesuai dengan pengakuan MG bahwa rekan pelaku inisial SBN alias BR  berada di Kec. Bukit Kemuning, Kab. Lampung Utara.

Selanjutnya,Kapolsek Gunung Labuhan Iptu Suharni. HN  bersama tim satgas anti C3 pimpin penyergapan pelaku SBN alias BR (39) warga bukit kemuning lampung utara yang berlangsung di tempat kerja di Kel. Bukit Kemuning, Kec. Bukit Kemuning, Kab. Lampung Utara tanpa melakukan perlawanan pada senin (29 Januari 2018) sekira pukul 14.30 Wib.

Sementara itu, pelaku AM dan NN tidak ada ditempat masih menjadi DPO (daftar pencarian orang) Polres Way Kanan dan jajaran.

Atas perbuatannya pelaku MG dan SBN alias BR dapat dikenai pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Penulis : Ali Topan

Editor    : Sofyan

Reales  : Humas

Polres Way kanan Berhasil Tangkap DPO Curas Ranmor Kec.Gula
4/ 5
Oleh