Rabu, 16 Agustus 2017

Sidang Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan TA 2017

detikberita.info-Way Kanan. Pengesahan Raperda Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan juga Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, Serta Penyampaian Raperda Perubahan APBD Kab.Way Kanan Tahun 2017.

Materi muatan rancangan Peraturan Daerah ini juga menata sekretariat fraksi melalui penyediaan sarana, anggaran, dan tenaga ahli fraksi oleh sekretariat DPRD juga dalam hal meningkatkan kualitas kinerja alat kelengkapan DPRD serta diatur pula mengenai pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh DPRD dan kepala daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat
oleh rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah.
Sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD diharapkan mampu membawa nilai-nilai demokratis serta memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah. Tolak ukur keberhasilan DPRD menjalankan amanat rakyat, tidak terlepas dari sumber daya manusia, integritas dan kredibilitas Pimpinan juga Anggota DPRD. 

Sehingga perlu dilakukan koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah
agar terjalin hubungan yang baik, harmonis, serta tidak saling mendominasi satu sama lain. Peningkatan kerja sama secara kelembagaan dilaksanakan melalui keseimbangan antara
mengelola dinamika politik disatu pihak dan tetap menjaga stabilitas pemerintahan daerah di pihak lain, supaya pola keseimbangan pengelolaan pemerintahan daerah yang dilakukan dapat memberikan manfaat secara signifikan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah tersebut.

Untuk melaksanakan pola keseimbangan pengelolaan pemerintahan daerah perlu
ditunjang dengan kesejahteraan yang memadai. Pengaturan tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan juga Anggota DPRD, selain untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab lembaga perwakilan rakyat daerah dalam rangka mengembangkan kehidupan
demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan fungsi, tugas maupun wewenang lembaga, mengembangkan mekanisme keseimbangan antara DPRD dan
Pemerintah Daerah, serta meningkatkan kualitas, produktivitas, kinerja DPRD, juga untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.

Hal itu dikatakan Bupati Way Kanan Hi.Raden Adipati Surya,SH,MM saat menyampaikan pidatonya,dilanjutkannya,"Dengan adanya penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2017 tentunya akan menjadi acuan dalam penyusunan RAPBD-P Tahun
Anggaran 2017. Hal ini sesuai dengan tahapan dalam penyusunan APBD Perubahan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah junto Permendagri nomor 59 Tahun 2007 junto Permendagri nomor 21 Tahun 2011. 

Bupati Kabupaten Way Kanan juga mengharapkan,"Saya mengajak seluruh Anggota Dewan yang terhormat untuk meningkatkan sinergitas dan kerjasamanya guna mendorong percepatan pelaksanaan pembangunan di kabupaten Way Kanan yang kita cintai. Oleh karena itu saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras para Anggota Dewan yang terhormat dalam pembahasan KUPA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2017 yang tidak mengenal lelah dan tanpa pamrih sehingga dapat terwujud apa yang kita saksikan pada hari ini yaitu penandatanganan nota kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2017.

Pada kesempatan ini pula Raden Adipati Surya menyampaikan beberapa catatan mendasar dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017
antara lain, penyelarasan program pemerintah pusat atas ketentuan serta kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum juga pembangunan pemerintahan daerah dan melakukan perubahan terhadap asumsi-asumsi pendapatan, belanja maupun pembiayaan pada APBD Tahun 2017.

Ditambahkannya,"Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 disusun secara nyata dan rasional dengan memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan yang berlaku saat
ini. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan wujud penyesuaian rencana program kegiatan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kewenangan penyelenggaraan pelayanan umum dan pembangunan sehingga perubahan APBD dilakukan dengan merasionalkan pendapatan, penghematan belanja maupun
pembiayaan, sehingga APBD akan lebih efisien juga efektif serta berdaya guna dan berhasil."Papar Bupati termuda dilampung itu.

Rapat Paripurna dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Way Kanan, Rabu, 16 Agustus 2017,dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan,Bupati,Wakil Bupati,Kapolres,Kodim,Para anggota Forkopimda, Pj.Sekda, Staf Ahli, Para Asisten, Inspektur, Sekretaris Dewan,Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Kantor, Kepala Bagian, para Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Ibu Ketua Tim Penggerak PKK, Ibu Ketua Dharma Wanita Persatuan Kabupaten
Way Kanan,Pimpinan Orsospol, Organisasi Wanita, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Pemuda, Akademisi, Organisasi Profesi, LSM serta Insan Pers.(14N)

Sidang Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan TA 2017
4/ 5
Oleh