Selasa, 18 Juli 2017

HMI Kotabumi Tolak Perpu No 02 Tahun 2017

Ade Andre Irawan
Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah


detikberita.info - Lampung Utara.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara yang plural ini terbukti dengan adat, budaya suku dan bahasa yang sangat majemuk, Menarik nya perbedaan tersebut menjadi media pemersatu rakyat NKRI

Akhir akhir ini masyarakat indonesia di kejutkan dengan keluarnya Perpu no 2 tahun 2017 , perubahan dari UU.no 17 tahun 2013

Perpu no 2 tahun 2017 ini mengingatkan saya pada rezim kediktatoran orde baru tahun 1985 yg mengharuskan pancasila sebagai azas tunggal uu no 8 tahun 1985 bagi organisasi kemasyarakat yang ada di indonesia,  ketika itu lapisan elemen masyarakat banyak yang bersikap menolak azas tunggal juga tak ketinggalan HMI secara kelembagaan menolak di berlakukanya azas tunggal yang berujung pada perpecahan di internal HMI.

Sedikit catatan sejarah bahwa berlakunya pancasila sebagai azas tunggal oleh pemerintah adalah memberikan legitimasi atas kekuasaan sehingga rezim semakin kuat membubarkan ormas yang dianggap dapat merorongnya kedaulatan NKRI.

Hari ini tidak jauh berbeda pemerintah menerbitkan perpu no 02 tahun 2017 dengan alasan yang saya rasa sama untuk mencegah munculnya paham paham radikalisme yang bertentangan dengan pancasila sebagaimana di atur dalam pasal 59 ayat 4 huruf c perpu no 02 tahun 2017 ini.

Lebih lagi peraturan pemerintah pengganti undang undang ini dapat di jadikan acuan untuk membubarkan ormas manapun yang di anggap bertentangan dengan pancasila tanpa melakukan proses peradilan sesuai dengan amanat uu no 17 tahun 2013,dan tidak hanya di bubarkan tapi anggota ormas tersebut dapat di pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, ini menunjukan kediktatoran rezim hari ini dan tentu dengan aturan ini Presiden melalui Menkumham dapat dengan mudah membubarkan ormas-ormas yang di anggap anti pancasila dan menganut paham radikalisme.

ini menjadi catatan penting pada saat pemberlakuan azas tunggal terjadi ketegangan hubungan antara kelompok-kelompok yang menolak azas tunggal yang mungkin sengaja di desain bahawa mereka adalah kelompok-kelompok yang menganut paham paham radikalisme dan anti pancasila khususnya antara elemen umat islam dengan pemerintah yang mana pada saat itu di bangun opini bahwa mereka adalah golongan ekstrmes kanan, yang mengancam pancasila dan opini negatif inilah yang di gunakan untuk memberangus kelompok islam yang slalu manyampaikan suara-suara kritisnnya, tragedi berdarah seperti kerusuhan lapangan banteng 1982, tanjung priok1984, pembantaian talang sari lampung1989 dan haur koneng di majalengka 1993.

Maka berdasarkan beberapa landasan di atas :
1. HMI Cabang kotabumi Menolak dengan Tegas di terbitkanya Perpu no 02 tahun 2017.
2. Meminta kepada pemerintahan bapak JOKOWI-JK untuk mencabut Perpu no 02 tahun 2017.
3. Menyarankan kepada DPR RI untuk Tidak mengesahkan Perpu no 02 tahun 2017.
4. HMI cabang kotabumi mendorong para praktisi hukum untuk melakukan judicial review.

Karna perpu no 02 tahun 2017 ini dapat menimbulkan perpecahan di tengah-tengah masyarakat indonesia dan dapat membuat pemerintahan JOKOWI-JK bertindak refresif terhadap ormas ormas yang mereka anggap radikal dan anti pancasila.


HMI Kotabumi Tolak Perpu No 02 Tahun 2017
4/ 5
Oleh