Selasa, 09 Mei 2017

Anak Dibawah Umur Di Desa Sindang Marga Dicabuli Berulang Kali

detikberita.info - Lampung Utara.
Supriadi menganggap kasus pencabulan yang dilakukan putranya yang bernama Ahmad Nur Amsyah kepada anak dibawah umur yang berinisal DL siswi salah satu SMA Negeri diKecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara merupakan masalah biasa-biasa saja

Dimana menurut keterangan masyarakat setempat pasca DL disetubuhi sebanyak dua kali oleh Ahmad Nur Amsyah pada bulan maret 2017 di Talang Durian Kecamatan Tanjung Raja, Supriadi orang tua Ahmad Nur Amsyah melakukan perdamaian kepada keluarga DL yang di saksikan Sudin selaku Kepala Dusun (Kadus) setempat

Adupun perdamain tersebut tertuang dalam Surat Keterangan Damai yang di tanda tanggani pada tanggal 28 maret kemarin

Terkait tentang perdamaian kedua bela pihak, Aminuddin. SH, selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH), sangat menyayangkan atas kejadian tersebut, mengingat DL merupakan anak dibawah umur yang masih duduk di kelas 1 SMA.

"Ini tidak benar, tidak ada urusan damai atau di damaikan, masalah itu harus diadili kemeja hijau, karena ini mengacu pada Undang-undang perlindungan anak pasal 80 dan 82 dengan ancaman 14 tahun penjara". Tegas pria yang sudah mengatongi SK dari Mahkamah Agung RI tersebut. Selasa (9/5)

Dirinya berharap agar pihak kepolisian khususnya Polres Lampung Utara dapat mengusut tuntas permasalah tersebut, agar tersangka dalam kasus pelecehan dan pecabulan anak dibawah umur dapat menerima ganjaran yang setimpal. (Boy)

Anak Dibawah Umur Di Desa Sindang Marga Dicabuli Berulang Kali
4/ 5
Oleh