Senin, 20 Mei 2024

Sekdaprov Buka Sosialisasi Perda Nomor 14/2023 tentang RTRW Provinsi Lampung Tahun 2023-2043

DB - Lampung - Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, membuka Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung Tahun 2023-2043 di Ballroom Hotel Grand Mercure, Senin (20/05/2024).


Dalam sambutannya, Sekdaprov Fahrizal mengatakan dengan telah disahkannya Perda Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2023, Kabupaten/Kota diwajibkan untuk menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang selaras dengan RT/RW Provinsi Lampung.


Sekdaprov Fahrizal mengatakan Perda tersebut juga dalam rangka mempersiapkan rencana pembangunan jangka panjang 2045 dan rencana materi pembangunan jangka menengah 2025-2030.


Ia mengungkapkan bahwa saat ini Provinsi Lampung sedang Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) 2025-2045 dengan salah satu agenda utama adalah peningkatan infrastruktur sebagai persiapan daerah untuk menyambut peluang Bonus Demografi dan Indonesia Emas 2045.


"Mari kita sama-sama pastikan nanti di 2025 dan seterusnya itu perencanaan kita sudah bersinergi, artinya rencana pembangunan jangka panjang Provinsi Lampung itu menjadi rujukan rencana jangka panjang Kabupaten dan Kota, begitu juga rencana pembangunan jangka menengah nasional, Provinsi Lampung dan Kabupaten Kota itu semua bersingergi dengan baik," ujarnya.


Sekdaprov Fahrizal menjelaskan bahwa peraturan-peraturan yang telah dirancang memiliki maksud bagaimana kita memanage tata ruang agar dapat memenuhi kebutuhan untuk hidup dan berkembang.


Menurutnya, penataan ruang merupakan salah satu faktor penting dalam pembangunan daerah karena penataan ruang yang baik akan mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat


"Kalau kita liat visi dari Indonesia yaitu merdeka, adil, makmur dan sejahtera, jadi bagaimana ruang yang ada ini bisa memenuhi visi tersebut," ujarnya.


Sekdaprov Fahrizal mengajak seluruh pihak terkait untuk mendedikasikan tenaga dan fikiran untuk tata ruang demi keberlanjutan  pembangunan di Provinsi Lampung.


"Kita sama-sama memikirkan bagaimana leading space untuk generasi-generasi yang akan datang itu bisa kita amankan, kita bisa protect sehingga apa yang kita sebut dengan pembangunan berkelanjutan bisa tercapai sesuai dengan harapan kita semua," pungkasnya.


Hadir dalam kesempatan tersebut Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN Drs. Pelopor (Gz).

Sekdaprov Buka Sosialisasi Perda Nomor 14/2023 tentang RTRW Provinsi Lampung Tahun 2023-2043
4/ 5
Oleh