Pj. Gubernur Samsudin menargetkan Lampung meraih peringkat tujuh besar dan 35 medali emas pada PON Aceh-Sumut 2024.
"Target kita di PON 2024 ini memperoleh medali emas yang semakin meningkat. Dari target peringkat 10 besar, saya minta sekarang sepakat Lampung meraih rangking ke- 7 pada PON 2024, bismillah semangat," ujar Samsudin.
Samsudin bahkan menyebutkan Pemerintah Provinsi Lampung sudah menyiapkan bonus bagi atlet peraih medali emas sebesar Rp300 juta.
"Siap semuanya meraih medali emas? Kita berikan Rp300 Juta untuk peraih medali emas. Kesempatan tidak pernah datang dua kali, kesempatan kalian untuk meraih medali emas ini adalah di PON Aceh-Sumut 2024, lakukan dan berjuang dengan sebaik-baiknya, raih medali emas untuk kebanggaan Provinsi Lampung," katanya.
Samsudin menyampaikan rasa bangganya kepada seluruh kontingen Lampung dan para pelatih serta official yang telah bekerja keras dan bersiap diri untuk mengikuti PON Aceh-Sumut 2024.
"Tentunya kompetisi yang sangat keras, tetapi saya yakin kalian memiliki semangat yang membara, semangat yang menyala bahwa atlet dari kontingen lain akan kalian kalahkan dan tentunya kalianlah pemenangnya," katanya.
Samsudin menuturkan kontingen Lampung harus berangkat dengan niat meraih kesuksesan dan merebut medali emas untuk kebanggaan Provinsi Lampung.
"Raihan medali emas yang paling utama, raih medali dengan sebanyak-banyaknya untuk Provinsi Lampung. Bertandinglah dengan penuh keyakinan dan jangan pernah ragu untuk menghadapi lawan, kuatkan kemampuan, raih kemenangan dengan penuh semangat membara," katanya.
Sementara itu, Ketua Kontingen Lampung untuk PON 2024 Brigjen TNI Rikas Hidayatullah (Danrem 043/Gatam) mengatakan kontingen Lampung memberangkatkan 365 atlet yang akan berkompetisi dalam 55 cabang olahraga pada PON Aceh-Sumut 2024.
Selain itu, turut pula memberangkatkan 182 pelatih dan official serta 54 manager. "Target medali adalah 35 medali emas," ujar Rikas.
Ketua Harian KONI Lampung Brigjen TNI (purn) Amalsyah Tarmizi mengatakan PON kali ini merupakan jumlah kontingen terbesar sepanjangan sejarah PON yang diikuti Provinsi Lampung.
"Terlihat wajah-wajah medali emas dari kontingen Lampung. Kami sangat membutuhkan doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Lampung agar duta-duta olahraga kita ini mampu memberikan yang terbaik meraih medali tertinggi," ujar Amalsyah.
Pelepasan atlet kontingen Lampung ini ditandai dengan penyematan atribut kontingen dan penyerahan bendera pataka oleh Pj. Gubernur Samsudin kepada Ketua Kontingen Lampung Brigjen TNI Rikas Hidayatullah.
Dalam kesempatan itu, Pj. Gubernur Samsudin juga memberikan piagam penghargaan kepada atlet termuda dan tertua yang mengikuti PON Aceh-Sumut 2024 (Putra).
Pelaku diringkus Polisi di kediamannya, yakni di Kelurahan Seputih Jaya, pada Rabu (28/8/24) sekira pukul 19.45 WIB.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kasat Reserse Narkoba AKP Widodo Prasojo mengatakan bahwa PY berhasil diamankan berikut barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu, diantaranya :
- 3 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu.
- 4 bungkus platik klip bening bekas Narkotika jenis sabu
- 1 buah plastik klip bening ukuran sedang
- 1 buah timbangan digital warna hitam
"Petugas dapatkan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip bening berisi sabu di temukan di atas lemari TV, sedangkan 4 bungkus plastik klip bening bekas sabu, 1 buah plastik klip bening ukuran sedang dan 1 buah timbangan digital warna hitam di temukan di dapur, tepatnya di atas rak piring saat penangkapan PY di rumahnya," terang AKP Widodo Prasojo saat di konfirmasi, Kamis (29/8/24).
Kini, PY dan seluruh barang bukti pun telah diamankan di Polres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
"PY dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya (Heni).
Salah satu upaya yang dilakukan adalah meningkatkan patroli sambang ke seluruh lapisan masyarakat.
Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Seputih Mataram, Aipda Mulyadi, S.H.
Dengan didampingi Bhabinsa dari Koramil Seputih Mataram, Serka Saino, Aipda Mulyadi melaksanakan patroli ke pos pos ronda di Kampung binaannya yakni di Kampung Terbanggi Mulya Kec. Bandar Mataram Kab. Lampung Tengah untuk menyampaikan pesan pesan Kamtibmas, Rabu (28/8/24) malam.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Seputih Mataram Iptu Sunarto, S.H mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud sinergitas TNI-Polri untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman kondusif, khususnya menjelang Pilkada serentak 2024 yang sebentar lagi akan dilaksanakan.
Selain itu, kata Kapolsek, kegiatan ini juga merupakan upaya cooling system untuk memberikan edukasi dan pemahaman tentang pentingnya kesadaran serta partisipasi masyarakat, dalam mewujudkan Pilkada serentak 2024 yang aman, damai dan sejuk di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.
Lebih lanjut, terkait perbedaan pilihan poltik, Kapolsek kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, mengingat saat ini sudah masuk tahapan pendaftaran Paslon Bupati-Wakil Bupati Lampung Tengah.
"Saya berpesan kepada seluruh masyarakat, walaupun nantinya berbeda pilihan, jangan sampai hal tersebut menjadi polemik yang dapat memecah belah persaudaraan," pesannya.
"Tetap kita guyup rukun dan terus jaga persatuan, kesatuan, kerukunan antar warga,” ungkapnya.
Pihaknya pun berharap adanya dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, untuk bersama sama menjaga dan menciptakan Pilkada serentak 2024 yang aman, damai dan sejuk, khususnya diwilkum Polres Lampung Tengah (Heni).
Saat di konfirmasi, Kapolsek Trimurjo Iptu Admar mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M membenarkan bahwa pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki mengapung di saluran irigasi.
“Setelah di TKP dan melakukan pengecekan, diketahui korban bernama Umar berusia 90 tahun, warga bd 3 Lingkungan Dono Mulyo Kelurahan Adipuro Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah," kata Kapolsek saat di konfirmasi, Kamis (29/8/24).
"Berdasarkan informasi dari para saksi, korban menderita lupa ingatan atau pikun karena telah lanjut usia," imbuhnya.
Kapolsek Trimurjo Iptu Admar mengatakan, sebelum ditemukan meninggal dunia, korban meninggalkan rumah sejak hari Selasa 27 Agustus 2024.
Diduga korban pergi menuju ke pinggiran saluran irigasi yang berjarak kurang lebih 1 Km dari rumahnya kemudian terperosok ke dalam saluran irigasi tanpa ada orang yang melihat kejadian tersebut.
“Sehingga tidak ada yang menolong dan korban tidak dapat menyelamatkan diri, kemudian hanyut terbawa arus di irigasi yang kedalamannya kurang lebih 150 cm dan akhirnya di temukan oleh warga di Dam saluran irigasi Dusun 1 Kampung Liman Benawi dalam keadaan terapung," terangnya.
Lebih lanjut, dikatakan Kapolsek bahwa berdasarkan pemeriksaan tim medis dari petugas Tenaga Kesehatan (Nakes) Puskesmas Simbarwaringin yang dipimpin oleh Kapala Puskesmas drg. Dwi Krisnawati, tidak ditemukannya tanda-tanda kekerasan, baik benda tumpul maupun senjata tajam di tubuh korban.
Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap korban, mayat kakek Umar langsung dibawa oleh pihak keluarga untuk disemayamkan dirumah duka, untuk segera di makamkan.
"Dalam hal ini, pihak keluarga sudah menerima musibah yang di alami serta tidak akan melakukan otopsi terhadap jasad korban dengan membuat surat pernyataan," pungkasnya (Heni).
Dari penelusuran wartawan media ini, Program nasional ini bertujuan menyelesaikan 86 juta sertifikat tanah pada 2023, memberikan kepastian hak kepemilikan, perlindungan hukum, peningkatan nilai ekonomi, serta ketertiban administrasi.
Dasar Hukum Prona
Dasar hukum Prona adalah terpisah dari program PTSL. Meskipun keduanya gratis, Prona hanya melakukan pengukuran dan pendataan pada tanah yang sudah terdaftar, sementara PTSL juga mengukur tanah yang belum terdaftar.
Menurut pengamat hukum pertanahan saat dihubungi melalui ponsel pada Rabu (28/8/24) Chandra Guna, S.H mengatakan, dasar hukumnya mengacu pada Kepmendagri No.189 Tahun 1981 mengatur Prona, sedangkan Permen No. 28 Tahun 2016 dari Menteri ATR/BPN mempercepat program ini. Program ini dimulai sejak 1981 oleh Kantor Pertanahan Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi hak dasar rakyat dalam kepemilikan tanah, jelasnya.
Pihak yang Bisa Mendaftar Prona
Chandra Guna, S.H menambahkan, Fokus pendaftaran Prona adalah lebih kepada masyarakat ekonomi menengah ke bawah, termasuk pekerja dengan penghasilan tidak tetap seperti petani, nelayan, pedagang, dan buruh musiman.
Penduduk miskin dipinggir kota serta pegawai swasta dengan gaji setara atau di bawah UMR juga termasuk. Daerah yang diprioritaskan meliputi desa miskin, daerah pertanian, pinggiran kota, lokasi bencana alam, dan permukiman baru yang terkena relokasi, terang Chandra.
Pelaksanaan Biaya Prona adalah Gratis
Menurut pengamat hukum pertanahan ini, dirinya mengakui pemerintah serius membantu warganya dengan dari mempermudah masyarakat Peserta Prona adalah tidak dikenai biaya untuk penetapan hak atau penerbitan sertifikat, pengukuran, dan pemeriksaan tanah, serta pajak BPHTB dan PPh.
Namun, beberapa komponen seperti biaya administrasi, meterai, patok tanda batas, serta BPHTB dan PPh dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan harus ditanggung sendiri oleh peserta, ungkapnya.
Syarat Dokumen Pengajuan Sertifikat Prona
Adapun yang harus dipersiapkan saat mengikuti program prona, Chandra menjelaskan "Anda dapat mengurus sertifikat Prona dengan mengunjungi Kantor Pertanahan terdekat. Sebelum mendaftar, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen seperti: Tanah Negara, KTP asli dan fotokopi yang dilegalisasi, Kartu Keluarga, Bukti pembayaran PBB tahun terkini, Kartu kavling, Advice planning (surat keterangan rencana tata bangunan), IMB, Akta jual beli, Surat BPHTB, PPH, Tanah Adat, KTP asli dan fotokopi yang dilegalisasi, Kartu Keluarga, Bukti pembayaran PBB tahun terkini, Surat riwayat tanah, Letter C atau girik, surat pernyataan tidak sengketa, Akta jual beli, Surat BPHTB, PPh.
Sedangkan Pengertian PTSL sebagaimana dikutip dari Kementerian Kominfo, PTSL merupakan upaya pendaftaran tanah secara serentak pertama kali di seluruh wilayah Indonesia, termasuk desa/kelurahan dan tingkat lainnya. Tujuan pemerintah melalui program ini adalah memberikan jaminan kepastian hukum atas hak tanah bagi masyarakat, yang juga dikenal sebagai sertifikasi tanah.
Perbedaan Prona dan PTSL
Masih menurut Chandra Guna, S.H menjelaskan, meskipun PRONA dan PTSL merupakan program sertifikasi tanah gratis oleh pemerintah, Prona dan PTSL memiliki perbedaan tersendiri.
Pelaksanaan : Penerapan Prona adalah secara merata dari desa hingga kabupaten, sementara PTSL berdasarkan wilayah, seperti desa ke desa atau kota ke kota.
Sistem Pendataan : Prona hanya mengukur dan mendata tanah yang sudah terdaftar, sementara PTSL melakukan pendataan sistematis, termasuk tanah yang belum terdaftar.
Meskipun demikian, keduanya sekarang telah terintegrasi dan mampu memberikan Sertifikat Hak Milik (SHM). Laporkan ke pihak berwenang jika terjadi pungutan liar dalam prosesnya, pungkasnya (Putra).