Rabu, 15 Mei 2024

Curi Hewan Ternak, Pelaku Digulung Polisi Dalam Ops Sikat Krakatau 2024

DB - Lampung - Seorang pencuri hewan ternak warga digulung jajaran Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung dalam Ops Sikat Krakatau 2024.


Pelaku berinisial IDR (42) terekam CCTV sedang mengangkut kerbau curian saat ditinggal pemiliknya di Kampung Kuripan, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, pada Jumat (10/5/24).


Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan, pelaku ditangkap hari Minggu (12/5/24), namun, IDR telah menjual kerbau korban seharga Rp. 14 juta.


"Pelaku IDR mengaku kerbau curiannya dijual ke Jambi, uangnya digunakan untuk membeli 2 buah ban mobil dan untuk keperluan keluarga," kata Kapolsek saat di konfirmasi, Rabu (15/5/24).


Kapolsek menjelaskan, kronologi pencurian bermula ketika korban bernama Karmun (53) menggembala kerbau berumur 3,5 tahun di kebun sawit Dusun Tugu Mulyo, Kampung Kuripan, Kecamatan Padang Ratu, pukul 07.00 WIB.


Namun, lanjut Edi, beberapa saat kemudian, Karmun meninggalkan kerbau gembala dengan mengikatnya di pohon sawit.


Ternyata, kata Kapolsek, saat korban kembali pukul 15.00 WIB, kerbaunya sudah hilang.


Dikatakannya, korban pun mendapatkan petunjuk saat melihat rekaman CCTV di sebuah toko material setempat.


"Dalam rekaman CCTV, kerbau korban diangkut IDR menggunakan mobil pikup hitam plat BE 8403 IM jam 12 siang," terang Kapolsek.


"Peristiwa itu membuat korban mengalami kerugian senilai Rp. 25 juta," ungkapnya.


Edi menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yaitu satu unit mobil pikup, 2 buah ban mobil, dan uang tunai Rp. 204.000,- sisa penjualan kerbau curian.


Pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pasal 363 KUHPidana.


"Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara," pungkasnya (Heni).

Curi Hewan Ternak, Pelaku Digulung Polisi Dalam Ops Sikat Krakatau 2024
4/ 5
Oleh