Selasa, 06 Februari 2024

Berantas Segala Bentuk Judi, Seorang Bandar Togel Kembali Diringkus Polisi

Lampung - Berantas segala bentuk perjudian, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah kembali menciduk seorang bandar togel saat menerima cek pasangan, pada Senin (5/2/24).


Bandar togel inisial SP (51) diciduk di Kampung Negara Bumi Udik, Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah.


Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, SP adalah warga setempat yang juga beraksi di wilayah tinggalnya.


Meski demikian, SP dilaporkan tetangganya sendiri karena pelaku adalah biang judi togel yang meresahkan masyarakat.


"Kemarin, telah kita amankan SP selaku bandar togel dengan barang bukti uang judi sebanyak Rp. 3.076.000," kata Kasat saat dikonfirmasi, Selasa (6/2/24).


Kasat mengatakan, pelaku ditangkap saat kedapatan menerima 5 cek bukti pasang togel.


Dikatakannya, SP mengaku sudah menjadi bandar togel sudah 3 tahun lamanya.


Dan 5 bukti cek tersebut adalah pasangan yang baru diterima pelaku, pada Senin kemarin.


Selain itu sambung Kasat Reskrim, Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 unit hp merk Nokia, satu buah bonggol cek kosong dan satu buah bonggol cek yang sudah terpasang.


"Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan untuk pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.


"Pelaku dikenakan pasal 303 KUHPidana, ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun," pungkasnya (*).

Berantas Segala Bentuk Judi, Seorang Bandar Togel Kembali Diringkus Polisi
4/ 5
Oleh