Selasa, 14 November 2023

DPD FKBPPPN Kabupaten Lampung Utara Desak Menpan Jalankan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Dan Jangan Langgar Konstitusi

Lampung - Ketua Forum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Kabupaten Lampung Utara, Hendriyadi mengatakan, akan mendesak kemenpan untuk konsisten menjalankan Undang-undang No 23 Tahun 2014 Dan minta jangan langgar konstitusi.


Hendri menilai Pernyataan perwakilan Menpan-RB Agus Yudi bahwa bagi Polisi Pamong Praja (Pol PP) untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau non PNS, disesalkan Ketua Forum DPD Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Kabupaten Lampung Utara.


"Pasalnya, Hal tersebut jelas melanggar konstitusi serta tidak menjalankan amanat peraturan perundang undangan. Berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Pasal 256 pada intinya menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional. Pihaknya juga minta Menpan RB tidak melanggar konstitusi jalankan amanat UU dan Regulasi Khusus diangkat status Kepegawaiannya menjadi PNS sesuai dengan amanat UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terdapat pada Pasal 256," terang hendri.


Ditambahkannya, "Jalankan amanat peraturan perundang undangan berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Pasal 256 pada intinya menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil," jelas hendri, senin (14/11/23).


Selanjutnya berdasarkan Kepmenpan-RB No.158 Tahun 2023 bahwa Jabatan PolPP tidak terdapat di dalam Jabatan Fungsional yang dapat diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, ucap Hendri.


Maka dari itu Pemerintah Pusat MenPAN-RB dan Mendagri jangan sampai melanggar konstitusi sepanjang Peraturan Perundang-undangan yang mengatur Satpol-PP dan Pol-PP masih berdiri tegak maka pemerintah wajib tegak lurus jalankan amanat UU No.23 Tahun 2014 tersebut dengan cara membuat peraturan pelaksana tentang Pengangkatan Pol-PP Non PNS, tegasnya.


Menjadi PNS dibawah UU No.23 Tahun 2014 yang mana menjadi aturan dasar atau pijakan hukum bagi Satpol-PP dan Pol-PP yang sejatinya adalah ketentuan khusus yang menjadi acuan/dasar hukum kekhususan yang mengatur tentang Satpol-PP dan Pol-PP, dengan adanya statemen Plt. asisten deputi manajemen talenta dan peningkatan kapasitas SDM aparatur Kemenpan RB Agus Yudi yang sudah menyakiti hati anggota FKBPPPN seluruh Indonesia.


“Yang mana bukan memberikan pencerahan malah menyuruh agar kita honorer Satpol-PP disuruh datang ke Jakarta untuk merubah UU agar Satpol-PP menjadi PNS dalam membuat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). KemenpanPan-RB harus mematuhi AUPB yang diatur dalam UU no 30 tahun 2014 tentang Adminitrasi pemerintah, tidak perlu merubah UU menpan-RB wajib memperhatikan UU no 23 tahun 2014 pasal 256 itu saja," paparnya.


Tidak menutup kemungkinan dengan statemennya (Menpan RB) anggota FKBPPPN seluruh Indonesia akan datang tumpah ruah di kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.


"Kami dari DPD FKBPPPN kabupaten lampung utara yang beranggota 100 orang lebih menyamakan visi dan misi bersama dengan seluruh anggota Pol-PP se-indonesia siap menyatakan sikap akan melaksanakan aksi damai di Kemenpan RB dalam waktu dekat selama 3 hari berturut-turut," tutup hendri (red).

DPD FKBPPPN Kabupaten Lampung Utara Desak Menpan Jalankan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Dan Jangan Langgar Konstitusi
4/ 5
Oleh