detikberita.info - Lampung Utara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara mengumumkan hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu 2019 pasca keputusan Mahkamah Konstitusi di kantor KPUD Kotabumi, Jumat (2/2/2018) pukul 16.00 WIB.
Berdasarkan hasil akhir verifikasi faktual parpol yang telah dilakukan KPU Lampura, sebanyak 16 partai politik dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2018.
Berdasarkan hasil akhir verifikasi faktual parpol yang telah dilakukan KPU Lampura, sebanyak 16 partai politik dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2018.
"Proses tahapan verifikasi faktual parpol peserta pemilu 2019 telah selesai, 16 partai telah disyahkan oleh mahkamah konstitusi, usai keputusan terakhir semuanya memenuhi syarat seperti yang telah diamanatkan dalam undang-undang,"terang Ketua KPU Lampura, Marthon.
KPUD Lampura Nyatakan 16 Parpol Memenuhi Syarat Pada Pemilu 2019
4/
5
Oleh
Detik Berita