Sabtu, 27 Januari 2018

Polres Way Kanan Berhasil Gagalkan Transaksi Narkoba

detikberita.info

Way Kanan - Lampung - Satuan Narkoba Polres Way Kanan kembali berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika di duga jenis sabu di Perumahan  Daedong Kel. Blambangan Umpu Kec. Blambangan Umpu Kab. Way Kanan.

Kedua pelaku inisial SAF (21) warga Kel. Pasar Banjit Kec. Banjit Kab. Way Kanan dan  DD (14) masih berstatus pelajar warga Kamp. Bumi Baru Kec. Blambangan Umpu Kab. Way Kanan.

Kepala Kepolisian Resor Way Kanan AKBP Doni Wahyudi S.Ik melalui Kasat Narkoba IPTU Nelson Siahaan, S.E membenarkan adanya penangkapan dua pelaku penyalahgunaan Narkotika diduga jenis sabu terjadi pada hari juma'at (26/01) sekira jam 19.00 wib. 

Nelson mengatakan, Satuan Narkoba melakukan penyelidikan berdasarkan info dari masyarakat, ada dua orang laki-laki, di sebuah rumah di perumahan Daedong akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, petugas kemudian melakukan penyelidikan, sehingga sampai dilokasi mendapati pelaku dengan ciri-ciri yang sama dan melakukan penyergapan.

Hasilnya, saat dilakukan penggeledehan mendapati barang bukti satu lembar plastik bening berisikan kristal putih dalam plastik asoy diduga narkoba jenis sabu seberat  0,87 gram yang disimpan pada celana dalam pelaku SAF," terang Iptu Nelson.

Oleh petugas kedua pelaku langsung diamankan beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya pelaku dapat terjerat, Pasal 112 Ayat (1) Uu RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas Tahun.

Penulis : Ali Topan

Publish : Sofyan

Reales. : humas

Polres Way Kanan Berhasil Gagalkan Transaksi Narkoba
4/ 5
Oleh