Selasa, 07 Mei 2024

Wali Kota Bandar Lampung Hadiri Dan Serahkan SK PNS Yang Memasuki Masa Pensiun

DB - Lampung - Wali kota bandar lampung Hj. Eva Dwiana Menyerahan SK Pegawai Negeri Sipil Yang Memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) TMT 1 Mei 2024, 1 Juni 2024, 1 Juli 2024 Serta Pegawai Negeri Sipil Yang Meninggal Dunia (MD) di gedung semergou pada Selasa (07/05/2024).


Acara Dilanjutkan dengan Kegiatan Pelepasan dan Pemberian Bantuan Purna Bakti Anggota Korpri Dilingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun 2024.


Dalam sambutannya, wali kota bandar lampung Hj. Eva Dwiana mengucapkan terimakasih kepada pegawai yang selama ini sudah bekerja dengan baik membaktikan diri untuk pemerintah kota Bandarlampung.



"Terimakasih atas pengabdian dan kontribusi nyata terhadap pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah kota Bandarlampung," ucap wali kota bandar lampung Hj. Eva Dwiana.


Dalam kegiatan tersebut, wali kota bandar lampung Hj. Eva Dwiana ditemani oleh para pensiunan PNS yang telah mengabdikan diri untuk negara dan masyarakat, kepala badan kepegawaian daerah (BKD) Kota Herliwaty, Plt. Kadis Kominfo serta jajaran Forkopimda Kota bandar lampung (Putra/Kawal).

Wali Kota Bandar Lampung Hadiri Dan Serahkan SK PNS Yang Memasuki Masa Pensiun
4/ 5
Oleh