Minggu, 05 Mei 2024

Setelah Menerima Laporan, Salah Satu Pelaku Curas Di Lampung Utara Diringkus Polisi

DB - Lampung - Satu dari dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil di ringkus oleg Tim Opsnal Polsek Abung Semuli Polres Lampung Utara Polda Lampung.


Pelaku berinisial TB (26) warga Desa Bandar Agung Kecamatan Trisan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah.


Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. saat di hubungi membenarkan peristiwa tersebut. 


"Ya benar, petugas kita berhasil mengamankan salah satu pelaku curas," kata Kapolres pada Minggu (5/5/24). 


Lanjut Kapolres, peristiwan tersebut terjadi pada tanggal 13 April 2024 di Jalan Areal PT. GPP Humas Jaya Divisi IV Desa Gunung Sari Abung Semuli. Dimana kedua pelaku mencegat dan mengacam korban dengan menggunaka sajam dan benda menyerupai senpi.



Kemudia pelaku mengambil tas yang berisikan uang 900 ribu, STNK Motor, Hp, Music Box dan Sepda Motor jenis Yamaha Jupiter milik korban.


"Setelah menerima laporan dari korban, petugas melakukan serangkaian penyelidikan," ujarnya.


Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku pada hari Sabtu 4 Mei   2024, petugas langsung mengamankan pelaku saat berada dirumahnya.


Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti dompet, 1 buah SNTK dan SIM milik korban.


"Pelaku kini sudah diamankan ke Polsek Abung Semuli guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegas Kapolres AKBP Teddy (Putra).

Setelah Menerima Laporan, Salah Satu Pelaku Curas Di Lampung Utara Diringkus Polisi
4/ 5
Oleh