Dalam perkara ini juga sebelumnya sudah menetapkan 1 tersangka yaitu kepala LPTS UBL dengan kerugian negara sebesar. 202.709.549,60.
Tampak terlihat M.erwinsyah berjalan menuju mobil tahanan dengan menggunakan Rompi berwarna merah dengan di kawal ketat oleh pihak kepolisian.
Erwin telah mangkir sebanyak 2 kali dari panggilan yang dilakukan oleh kejaksaan.
Pada panggilan ketiga ini dirinya tiba di kejaksaan pukul 08:15 WIB dengan menggunakan mobil merk toyota fortuner berwarna putih dan didampingi oleh 2 orang kuasa hukumnya.
Sementara, kepala kejaksaan Negri Lampung Utara M.farid rumdana mengatakan pihaknya telah mengambil sikap tegas.
"Kami telah melakukan pemeriksaan saksi atas nama ME dan telah menaikan status saksi, menjadi tersangka serta telah di lakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kotabumi.
"Sambung farid, hasil dari pemeriksaan tim penyidik kami telah menetapkan 2 tersangka yang mana sebelumnya adalah kepala LPTS UBL.
"Dan mohon kepada semua pihak bahwasanya proses penyidikan ini dan penanganan perkara ini di lakukan secara profesional dan tentunya kita sama-sama mendukung penegakan hukum di kabupaten Lampung Utara," pungkasnya (*).