Minggu, 12 Mei 2024

Ops Sikat Krakatau 2024, Polisi Berhasil Menangkap DPO Pelaku Curat

DB - Lampung - Ops Sikat Krakatau 2024, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil menangkap DPO pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).


Penangkapan pelaku Curat berinisial IB (50) berlangsung di rumahnya, Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, pada Jumat (10/05/24) sekira pukul 03.00 WIB.


Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kasi Humas AKP Sayidina Ali menjelaskan, TKP pencurian tersebut di gudang pakan ayam Dusun VI Sumber Rejo, Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah, Selasa (18/5/24).


"Seorang peternak ayam bernama Hadan Aprianto (32) kehilangan satu unit motor dengan total kerugian Rp. 8 juta," kata Kasi Humas saat di konfirmasi, Sabtu (11/5/24).


"Saat ini kita tengah memburu pelaku lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut," imbuhnya.


Kasi Humas menyebutkan, IB merupakan target operasi (TO) Ops Sikat Krakatau 2024 yang kerap melakukan aksi pembobolan rumah.


Ditangkapnya IB bermula saat korban Hadan membuat laporan Polisi sebagai korban pencurian.


Ia menjelaskan, kronologi pencurian bermula saat korban berada di gudang pakan ayam, mengendarai Honda Revo plat BE 7834 I.


Menurutnya, pelaku melancarkan aksinya sekira pukul 01.30 WIB.


Diketahui, selain menggasak sepeda motor korban, pelaku juga turut mengambil HP korban.


"Diduga aksi pencurian yang dilakukan IB bersama tiga orang rekannya," ungkapnya.


Kini, pihaknya tengah memburu pelaku lain. Sementara IB disangkakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.


"Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya (Heni).

Ops Sikat Krakatau 2024, Polisi Berhasil Menangkap DPO Pelaku Curat
4/ 5
Oleh