Jumat, 09 Februari 2024

Pinjam Motor Malah Dibawa Kabur, Pria ini Ditangkap Polsek Gunung Sugih

Lampung - Sedang buang sampah kedepan Apotek, sepeda motor seorang karyawati di Lampung Tengah dibawa kabur.


Kejadian tersebut menimpa Murni (54) warga Kel. Seputih Jaya Kec. Gunung Sugih, Kab. Lampung Tengah.


Dimana, 1 unit sepeda motornya dipinjam oleh pelaku AS Als Andi Putuk (23) saat korban sedang bekerja di sebuah Apotek yang berada di Kel. Gunung Sugih Raya Kec. Gunung Sugih, Lampung Tengah, pada Kamis (25/1/24) lalu. 


Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mengatakan, kronologi kejadian bermula saat korban sedang bersih bersih di halaman Apotek tempat ia bekerja.


"Saat itu, korban bertatap muka dan ditegur oleh pelaku yang berkata 'lagi apa ya', tapi setelahnya pelaku malah berusaha meminjam sepeda motornya," kata kapolsek saat dikonfirmasi, Jumat (9/2/24).


Wawan melanjutkan, korban sempat berfikir dan yakin, sikap sok akrab AS Als Andi Putuk, lantaran ia mempunyai adik yang bekerja di Apotek tersebut.


Singkat cerita, pelaku pun beralasan hendak menolong adiknya mengambilkan dompet yang tertinggal di rumah.


Sehingga, korban pun akhirnya percaya dan meminjamkan sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya kepada pelaku.


"Namun, setelah itu pelaku menghilang bersama sepeda motornya," ujarnya.


Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 10 juta dan melaporkannya ke Polsek Gunung Sugih.


Setelah menerima laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih kemudian mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, pada Rabu (7/2/24)


"Pelaku AS Als Andi Putuk adalah seorang buruh asal Kampung Rengas, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah," imbuhnya.


Informasi itupun kata Kapolsek berlanjut dengan upaya penangkapan terhadap pelaku sekira pukul 02.00 WIB. 


Dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Gunung Sugih, Kanit Reskrim bersama anggota berhasil meringkus pelaku di wilayah tempat tinggalnya, dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut.


"Kini, pelaku telah berhasil kami amankan, namun barang bukti masih dalam pencarian petugas," ungkap Kapolsek.


"Pelaku dijerat kasus penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, ancaman hukuman penjara paling lama 4 Tahun," pungkasnya (*).

Pinjam Motor Malah Dibawa Kabur, Pria ini Ditangkap Polsek Gunung Sugih
4/ 5
Oleh