Selasa, 13 Februari 2024

Kapolres Lampung Tengah Hadiri Pemusnahan 277 Surat Suara Pemilu 2024

Lampung - Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M didampingi Kabag Ops, para Kasat dan Kasi menghadiri kegiatan pemusnahan 277 surat suara Pemilu 2024 yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Tengah, bertempat di depan Gudang Logistik KPU Kabupaten setempat, Selasa (13/2/24).


Tidak hanya Kapolres, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Ketua KPU beserta komisionernya, Ketua Bawaslu atau yang mewakili serta beberapa tamu undangan lainnya.


Ketua KPU Kabupaten Lampung Tengah, Irawan Indra Jaya mengatakan bahwa ratusan surat suara Pemilu 2024 yang dimusnahkan hari ini terdiri dari 5 kategori pemilihan yakni PPWP 12 lembar, DPR RI 57 lembar, DPRD Provinsi 45 lembar, DPRD Kabupaten/Kota 156, dan DPD 7 lembar dengan total keseluruhan sebanyak 277 surat suara.


“Surat suara tersebut dinyatakan rusak dan dimusnahkan dengan kategori cacat produksi, serta kelebihan jumlah,” kata Irawan Indra Jaya.


Ia juga menambahkan bahwa proses pemusnahan dengan membakar surat suara yang tidak terpakai tersebut, sudah mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.


Sementara itu, Kasi Humas AKP Sayidina Ali mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit menyampaikan, pemusnahan surat suara ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai juga untuk mengurangi risiko kerawanan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2024.


"Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan keamanan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum, serta memastikan bahwa surat suara yang digunakan adalah yang sah dan tidak terdapat kecacatan," pungkasnya (*).

Kapolres Lampung Tengah Hadiri Pemusnahan 277 Surat Suara Pemilu 2024
4/ 5
Oleh